Bolmong – Jejakindonesia.id | Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perkebunan Monsi, Desa Mopait, kembali menjadi sorotan. Masyarakat setempat mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial F alias Fanny.
Menurut informasi yang beredar, lokasi PETI tersebut sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk penindakan terhadap aktivitas ilegal. Namun, belakangan garis polisi itu diketahui telah dibuka dan aktivitas tambang kembali berlangsung.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mereka mempertanyakan mengapa lokasi yang sempat dipasangi garis polisi yang berarti berada dalam status pelanggaran hukum dapat kembali digunakan untuk kegiatan tambang tanpa izin.
“Kalau sebelumnya sudah dipasang garis polisi, artinya kan memang ada pelanggaran. Sekarang garis itu dibuka, lalu aktivitas ilegal jalan lagi. Apa dasar hukumnya?” ungkap salah satu warga Mopait yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan tajam pun diarahkan kepada Polda Sulawesi Utara, yang disebut-sebut sebagai pihak yang memasang garis polisi di lokasi tersebut. Masyarakat meminta kejelasan mengenai alasan dibukanya garis pengamanan itu, dan mempertanyakan apakah ada intervensi atau pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam UU Cipta Kerja, dengan tegas mengatur bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Dari hasil pantauan media pada Jumat 8/5/2025 dilokasi ada aktivitas alat berat berupa eksavator yang sedang melakukan pengerukan material tanah, terlihat sebuah daseng atau pondok peristirahatan serta beberapa orang pekerja
Diketahui oknum pengusaha F alias Fanny telah melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin dilokasi tersebut sudah berlangsung setahun
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dibukanya garis polisi maupun kelanjutan proses hukum terhadap aktivitas PETI di lokasi tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam menangani persoalan tambang ilegal yang sudah lama meresahkan.**(red)