Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Polda Sulut Di Minta Tindak Tegas Pelaku PETI Di Monsi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > Polda Sulut Di Minta Tindak Tegas Pelaku PETI Di Monsi
Hukum & Kriminal

Polda Sulut Di Minta Tindak Tegas Pelaku PETI Di Monsi

selamet Solichin
Last updated: Mei 13, 2025 3:23 am
selamet Solichin 33 Views
Share
2 Min Read

Bolmong – Jejakindonesia.id | Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perkebunan Monsi, Desa Mopait, kembali menjadi sorotan. Masyarakat setempat mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial F alias Fanny.

Menurut informasi yang beredar, lokasi PETI tersebut sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk penindakan terhadap aktivitas ilegal. Namun, belakangan garis polisi itu diketahui telah dibuka dan aktivitas tambang kembali berlangsung.

- Advertisement -
Ad image

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mereka mempertanyakan mengapa lokasi yang sempat dipasangi garis polisi yang berarti berada dalam status pelanggaran hukum dapat kembali digunakan untuk kegiatan tambang tanpa izin.

“Kalau sebelumnya sudah dipasang garis polisi, artinya kan memang ada pelanggaran. Sekarang garis itu dibuka, lalu aktivitas ilegal jalan lagi. Apa dasar hukumnya?” ungkap salah satu warga Mopait yang enggan disebutkan namanya.

- Advertisement -
Ad image

Sorotan tajam pun diarahkan kepada Polda Sulawesi Utara, yang disebut-sebut sebagai pihak yang memasang garis polisi di lokasi tersebut. Masyarakat meminta kejelasan mengenai alasan dibukanya garis pengamanan itu, dan mempertanyakan apakah ada intervensi atau pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam UU Cipta Kerja, dengan tegas mengatur bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

Dari hasil pantauan media pada Jumat 8/5/2025 dilokasi ada aktivitas alat berat berupa eksavator yang sedang melakukan pengerukan material tanah, terlihat sebuah daseng atau pondok peristirahatan serta beberapa orang pekerja

Diketahui oknum pengusaha F alias Fanny telah melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin dilokasi tersebut sudah berlangsung setahun

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dibukanya garis polisi maupun kelanjutan proses hukum terhadap aktivitas PETI di lokasi tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam menangani persoalan tambang ilegal yang sudah lama meresahkan.**(red)

You Might Also Like

Taruna Akademi Kepolisian Gelar Bakti Sosial di Rumah Perlindungan Lansia

Polres Situbondo Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan di Sumberejo Banyuputih

Pt.Pinus Mulia Abadi diduga Ilegal Dan di Backup Oknum Anggota

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di 21 TKP Tiga Tersangka Diamankan

Aksi Premanisme di Radio Naura FM, Polsek Kabat Ungkap Kasus Penganiayaan Dalam Ops Pekat Semeru II 2025

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Pt.Pinus Mulia Abadi diduga Ilegal Dan di Backup Oknum Anggota
Next Article Lepas 752 Calon Jemaah Haji, Bupati Ipuk: Sempatkan Doa untuk Kesejahteraan Banyuwangi
- Advertisement -
Ad image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Calon Pekerja Migran Asal Pasuruan Diduga Tertipu PT WDS di Denpasar, Rugi Rp55 Juta
Polri Mei 13, 2025
Pembangunan Rusunawa Pendidikan Tuminting Diduga Beraroma Korupsi
Berita Daerah Mei 13, 2025
Rutinitas KRYD Patroli Preventif Personil Polsek Balaraja Dalam Menjaga & Mengantisipasi Aksi Premanisme di Wilayah
Berita Polri Mei 13, 2025
Anggota Polsek Balaraja Melaksanakan Sispam Mako Antisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja Polresta Tangerang
Berita Polri Mei 13, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?