Pasuruan| jejakindonesia.id – Seorang warga Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, bernama Moh. Yusuf, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polresta Denpasar, Bali. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor register DUMAS/159/V/2025/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI.
Menurut keterangan Yusuf, ia mengetahui informasi tentang peluang kerja di Inggris melalui iklan PT Widya Dharma Sidhi (PT WDS) yang ditayangkan di YouTube. Tertarik dengan tawaran tersebut, Yusuf menghubungi nomor WhatsApp yang tertera dalam iklan dan diarahkan untuk datang langsung ke kantor PT WDS yang beralamat di Jl. Mahendradatta Utara No.2, Tegal Kertha, Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Pada tanggal 11 Januari 2023, Yusuf mendaftar sebagai kandidat pekerja ke Inggris dan menyerahkan uang pendaftaran sebesar Rp25 juta. Beberapa bulan kemudian, pihak PT WDS menginformasikan bahwa penempatan ke Inggris ditutup untuk pekerja Indonesia dan menawarkan alternatif penempatan ke Portugal.
Untuk pengurusan dokumen kerja ke Portugal, Yusuf diminta membayar tambahan Rp15 juta pada 23 Agustus 2023 untuk pengurusan Working Permit (WP), serta Rp15 juta lagi pada 21 Desember 2023 untuk pembuatan visa. Total dana yang telah diserahkan mencapai Rp55 juta.
Namun, hingga saat ini, Yusuf belum mendapatkan kepastian keberangkatan. Permintaan pengembalian dana juga tidak membuahkan hasil, dengan alasan bahwa proses sudah berjalan. Yusuf juga menyatakan bahwa namanya tidak terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang seharusnya mencatat calon pekerja migran resmi.
Menanggapi kasus ini, Erik, Ketua LSM Trinusa Pasuruan Raya, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya peran LSM dan media dalam mengawal kasus-kasus seperti ini. “LSM dan wartawan adalah kontrol sosial yang secara aturan berhak mengawal semua anggaran negara yang bersumber dari APBN dan APBD, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi, termasuk dalam hal perlindungan calon pekerja migran,” ujar Erik.
(Tim Pas)