Deliserdang – Jejakindonesia.id | Penolakan ASN berdasarkan surat Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang nomor 800.1.1.2/1943 perihal penolakan saudara Mhd. Awal Kurniawan sebagai Kabag HRH Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Deli Serdang.Selasa, (13/5).
Ini menunjukan adanya ketidakharmonisan anggota DPRD Deli Serdang dengan Bupati terpilih Asriludin Tambunan dan wakil bupati Lomlom Suwondo. Hal ini dikatakan oleh Biro Pelayanan Hukum Sansekerta, M.Tarigan kepada wartawan.
Praktisi Hukum itu menyebutkan penempatan ASN dalam jabatan tertentu seperti yang terjadi di kemimpinan Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan dan Lomlom Suwondo adalah hal yang biasa di jajaran pemerintahan. Namun penolakan oleh pimpinan dan anggota DPRD adalah sebuah kekeliruan dan melebihi kewenangan mereka.
Dimana penempatan atau pertukaran Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang adalah mutlak kewenangan Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan dan Lomlom Suwondo yang mana sesuai aturan dan mekanisme yang ada.
“Kalau kami memandangnya bahwa ini hanyalah imbas dari ketidakharmonisan DPRD DS kepada Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan dan Wakilnya Lomlom Suwondo. Karena terkait adanya isu-isu yang telah terjadi seperti hak angket dan pemakzulan oleh DPRD DS ini di besar-besarkan hingga menyasar isu penempatan ASN” katanya.
Menurutnya usulan pemakzulan ini dipandang oleh hukum sah dan dibenarkan, namun mekanisme dalam pemakzulan itu harus memenuhi ketentuan yang ada.
“semuanya itu harus didasari oleh aturan dan mekanisme yang ada. Apalagi ini baru 100 hari kerja. Apanya yang mau dievaluasi? Kalo terkait dengan penempatan ASN, ini kan mutlak kewenangan Bupati, bukan DPRD. Jika dikaitkan laporan LSM tahun 2023, saya rasa kasus itu sudah selesai. Coba saja tanya Inspektorat kan sekarang Inspektorat sedang gencar2nya memeriksa ASN.” Paparnya menanggapi isu yang ada.
“Nah artinya ini yang harus di telusuri terlebih dahulu, apakah yang dilakukan Bupati DS dalam penempatan jajaran ASN sudah sesuai prosedur? Selain itu sudah ada tidak izin dari kemendagri?
Nah, jangan setengah-setengah membaca aturan itu. Harus di jabarkan” imbuhnya.
“Jadi menurut kami ini sebenarnya imbas dari hubungan yang kurang harmonis antara Bupati dan DPRD DS. sama – sama tahulah kita kan ada sebagian yang ingin menggulirkan hak angket dan kabarnya disetujui oleh 3 orang pimpinan DPRD”ujarnya.
Biro Pelayanan Hukum Sansekerta menjabarkan isu hangat tentang adanya penolakan dari DPRD DS terhadap ASN jajaran Pemkab Deli Serdang, Awal Kurniawan yang ditunjuk Bupati Deli Serdang sebagai Kabag Hukum dan Risalah DPRD DS adalah melebihi kewenangan.
“Apalagi ASN itu telah dituduhkan melakukan korupsi atas laporan LSM tahun 2023. Nah inikan jelas adanya dugaan pesanan. Dan jelas imbas dari ketidakharmonisan dengan Bupati DS. Nah ini menjadi preseden buruk lantaran terlihat adanya ketakutan di jajaran DPRD DS dengan masuknya saudara Awal Kurniawan sebagai Kabag Hukum dan Risalah di DPRD DS hingga menuai pertanyaan ada apa,kanapa ketakutan??” katanya.
Padahal diketahui kasus yang disebut-sebut adanya korupsi atas laporan LSM tahun 2023 terhadap Awal Kurniawan, telah selesai dan ASN tersebut telah di periksa oleh Inspektorat dan dipanggil oleh kejaksaan.
Sementara kabar yang diterima serangkaianews.com tentang pemakzulan atau pengusulan hak angket oleh DPRD DS hanya beberapa ketua fraksi yang menandatangani.
Beberapa fraksi lainnya seperti ketua Fraksi PDI, Fraksi PKS, fraksi Demokrat tidak menandatangani pengusulan itu. Bahkan, Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN dengan terang-terangan menolak pengusulan hak angket.(Tim).