Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Sebut Penempatan ASN Pemkab Deli Serdang Adalah Kewenangan Bupati
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Sebut Penempatan ASN Pemkab Deli Serdang Adalah Kewenangan Bupati
Berita

Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Sebut Penempatan ASN Pemkab Deli Serdang Adalah Kewenangan Bupati

selamet Solichin
Last updated: Mei 13, 2025 1:08 pm
selamet Solichin 98 Views
Share
4 Min Read

Deliserdang – Jejakindonesia.id |  Penolakan ASN berdasarkan surat Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang nomor 800.1.1.2/1943 perihal penolakan saudara Mhd. Awal Kurniawan sebagai Kabag HRH Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Deli Serdang.Selasa, (13/5).

Ini menunjukan adanya ketidakharmonisan anggota DPRD Deli Serdang dengan Bupati terpilih Asriludin Tambunan dan wakil bupati Lomlom Suwondo. Hal ini dikatakan oleh Biro Pelayanan Hukum Sansekerta, M.Tarigan kepada wartawan.

- Advertisement -
Ad image

Praktisi Hukum itu menyebutkan penempatan ASN dalam jabatan tertentu seperti yang terjadi di kemimpinan Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan dan Lomlom Suwondo adalah hal yang biasa di jajaran pemerintahan. Namun penolakan oleh pimpinan dan anggota DPRD adalah sebuah kekeliruan dan melebihi kewenangan mereka.

Dimana penempatan atau pertukaran Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang adalah mutlak kewenangan Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan dan Lomlom Suwondo yang mana sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

- Advertisement -
Ad image

“Kalau kami memandangnya bahwa ini hanyalah imbas dari ketidakharmonisan DPRD DS kepada Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan dan Wakilnya Lomlom Suwondo. Karena terkait adanya isu-isu yang telah terjadi seperti hak angket dan pemakzulan oleh DPRD DS ini di besar-besarkan hingga menyasar isu penempatan ASN” katanya.

Menurutnya usulan pemakzulan ini dipandang oleh hukum sah dan dibenarkan, namun mekanisme dalam pemakzulan itu harus memenuhi ketentuan yang ada.

“semuanya itu harus didasari oleh aturan dan mekanisme yang ada. Apalagi ini baru 100 hari kerja. Apanya yang mau dievaluasi? Kalo terkait dengan penempatan ASN, ini kan mutlak kewenangan Bupati, bukan DPRD. Jika dikaitkan laporan LSM tahun 2023, saya rasa kasus itu sudah selesai. Coba saja tanya Inspektorat kan sekarang Inspektorat sedang gencar2nya memeriksa ASN.” Paparnya menanggapi isu yang ada.

“Nah artinya ini yang harus di telusuri terlebih dahulu, apakah yang dilakukan Bupati DS dalam penempatan jajaran ASN sudah sesuai prosedur? Selain itu sudah ada tidak izin dari kemendagri?
Nah, jangan setengah-setengah membaca aturan itu. Harus di jabarkan” imbuhnya.

“Jadi menurut kami ini sebenarnya imbas dari hubungan yang kurang harmonis antara Bupati dan DPRD DS. sama – sama tahulah kita kan ada sebagian yang ingin menggulirkan hak angket dan kabarnya disetujui oleh 3 orang pimpinan DPRD”ujarnya.

Biro Pelayanan Hukum Sansekerta menjabarkan isu hangat tentang adanya penolakan dari DPRD DS terhadap ASN jajaran Pemkab Deli Serdang, Awal Kurniawan yang ditunjuk Bupati Deli Serdang sebagai Kabag Hukum dan Risalah DPRD DS adalah melebihi kewenangan.

“Apalagi ASN itu telah dituduhkan melakukan korupsi atas laporan LSM tahun 2023. Nah inikan jelas adanya dugaan pesanan. Dan jelas imbas dari ketidakharmonisan dengan Bupati DS. Nah ini menjadi preseden buruk lantaran terlihat adanya ketakutan di jajaran DPRD DS dengan masuknya saudara Awal Kurniawan sebagai Kabag Hukum dan Risalah di DPRD DS hingga menuai pertanyaan ada apa,kanapa ketakutan??” katanya.

Padahal diketahui kasus yang disebut-sebut adanya korupsi atas laporan LSM tahun 2023 terhadap Awal Kurniawan, telah selesai dan ASN tersebut telah di periksa oleh Inspektorat dan dipanggil oleh kejaksaan.

Sementara kabar yang diterima serangkaianews.com tentang pemakzulan atau pengusulan hak angket oleh DPRD DS hanya beberapa ketua fraksi yang menandatangani.

Beberapa fraksi lainnya seperti ketua Fraksi PDI, Fraksi PKS, fraksi Demokrat tidak menandatangani pengusulan itu. Bahkan, Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN dengan terang-terangan menolak pengusulan hak angket.(Tim).

You Might Also Like

Presiden Prabowo Menyebut dirinya Sebagai Presiden Buruh Petani, Nelayan dan Orang Susah

Perkuat Kolaborasi Informasi Publik, Redaktur JejakIndonesia.id Silaturahmi ke Humas Polresta Tangerang

Menjaga keamanan Polsek Kresek, Kapolsek Kresek lakukan Pengecekan kondisi Tahanan di Mapolsek Kresek Polresta Tangerang

Babinsa Karang Gondang Bersama Warga Bersihkan Jalan Dusun, Lindungi Lingkungan Dan Pererat Silaturahmi

Bupati Ipuk Lepas 376 Jamaah Haji Banyuwangi Kloter Sub-44 dengan Penuh Haru

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Menjaga keamanan Polsek Kresek, Kapolsek Kresek lakukan Pengecekan kondisi Tahanan di Mapolsek Kresek Polresta Tangerang
Next Article Walikota Pasuruan Menerima Kunjungan Panitia Event Bromo Kom Challenge 2025
- Advertisement -
Ad image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Presiden Prabowo Menyebut dirinya Sebagai Presiden Buruh Petani, Nelayan dan Orang Susah
Jejak Indonesia TV Mei 13, 2025
Perkuat Kolaborasi Informasi Publik, Redaktur JejakIndonesia.id Silaturahmi ke Humas Polresta Tangerang
Berita Mei 13, 2025
Walikota Pasuruan Menerima Kunjungan Panitia Event Bromo Kom Challenge 2025
Pemerintahan Mei 13, 2025
Menjaga keamanan Polsek Kresek, Kapolsek Kresek lakukan Pengecekan kondisi Tahanan di Mapolsek Kresek Polresta Tangerang
Berita Polri Mei 13, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?