Jakarta, — Jejakindonesia.id | Dewan Pers (DP) mengeluarkan penilaian dan rekomendasi sementara terkait pengaduan dari Agus Dwi Hariyanto, Ketua Divisi Hukum dan Humas Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN BI) Banyuwangi terhadap pemberitaan media siber insertnews.co.id.
Berita yang diadukan berjudul “Ketua APPM, Rofiq Azmy menduga Siapa sajakah sosok Oknum bermain dibalik LRPPN BI Banyuwangi, kok kuat banget. Esensi maklumat BNN dan HAM terasa Terabaikan” diterbitkan pada 8 Maret 2025. Dalam berita tersebut, LRPPN BI Banyuwangi dinilai tidak menjalankan fungsinya sebagai tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dengan baik.
Agus menyatakan bahwa pemberitaan tersebut menyudutkan lembaganya karena tidak memberikan ruang klarifikasi. Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada upaya konfirmasi dari pihak insertnews.co.id sebelum berita tersebut ditayangkan, serta somasi dan Hak Jawab yang diajukan tidak ditanggapi oleh media bersangkutan.
Sementara, Penanggungjawab Insert News, Raden Teguh Firmansyah, mengatakan pihaknya selalu membuka ruang terbuka melayani hak jawab sebelum sengketa ini masuk ke Dewan Pers.
“Jangan lebay ya, Kami selalu membuka pintu lebar-lebar untuk melayani hak jawab,” Cetus Raden. Senin, (12/5/2025)
Disinggung soal somasi, dirinya mengaku tidak menerima surat somasi secara fisik namun hanya berupa file pdf yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
“Kalau surat yang fisik kita tidak menerima, saya hanya menerima file pdf, alangkah formalnya kan berkirim surat secara fisik bukan melalui WhatsApp,” pungkasnya.