Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polresta Tangerang Berhasil Tangkap Pelaku Pengrusakan Bus Primajasa
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Polri > Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polresta Tangerang Berhasil Tangkap Pelaku Pengrusakan Bus Primajasa
BeritaPolri

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polresta Tangerang Berhasil Tangkap Pelaku Pengrusakan Bus Primajasa

Andy
Last updated: Mei 11, 2025 3:36 am
Andy 55 Views
Share
2 Min Read

TANGERANG | Jejakindonesia.id – Polresta Tangerang berhasil mengungkap pelaku pengrusakan Tersangka yang berhasil diamankan adalah M.A. (18), warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025, setelah Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan M.A, dan seorang merusak bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/5/2025) malam.

Kejadian bermula pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika D.S. (32), pengemudi bus Primajasa, mengangkut penumpang dari Rambutan menuju Balaraja. Di perjalanan, tepatnya dua pengamen yang hendak masuk ke dalam bus tidak diperbolehkan sesuai aturan perusahaan. Konflik pun terjadi, dan pengamen tersebut mengancam.

- Advertisement -
Ad image

Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian.

Setelah penyelidikan, M.A. (18) yang menjadi pelaku utama ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025, di rumahnya di Balaraja. Penangkapan ini dilakukan oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf bersama dengan tim dari Polsek Cikupa. Pelaku lainnya yang berinisial S.A. (22) masih dalam pengejaran.

- Advertisement -
Ad image

Barang Bukti yang Ditemukan, 3 batang besi, 1 gitar, 1 handphone milik korban, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf mengungkapkan,

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apapun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” ujarnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun. Sedangkan S.A. (22) yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama.

Polresta Tangerang juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi terkait pelaku yang masih dalam pengejaran. Untuk melaporkan kejadian atau memberikan informasi, masyarakat bisa menghubungi hotline 08111230110.

You Might Also Like

Dandim 0825/Banyuwangi Menghadiri Pelantikan Pengurus Askab PSSI Banyuwangi

Tradisi Ithuk-Ithukan, Wujud Syukur Warga Osing Rejopuro atas Berkah Mata Air

Memasuki Musim Kemarau, Banyuwangi Bersihkan Endapan Semua DAM dan Embung

Ketua LSM Surapati Minta Pemkot Pasuruan Mempertimbangkan Gara-gara Segelintir Tiga Warung Mengakibatkan Warung yang Lain Tutup

Operasi Pekat II Semeru 2025, Polsek Srono tindak Premanisme bermotif Perguruan silat

TAGGED: Polda banten, Polresta Tangerang
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kapos Satpolairud Unit Kota Aipda Haerul Umam, S.H. Melakukan Patroli dan Himbuan Kepada Wisatawan Marina Boom Banyuwangi.
Next Article Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Tersangka Ditangkap di Tangerang Selatan
- Advertisement -
Ad image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Dandim 0825/Banyuwangi Menghadiri Pelantikan Pengurus Askab PSSI Banyuwangi
Berita TNI Mei 11, 2025
Tradisi Ithuk-Ithukan, Wujud Syukur Warga Osing Rejopuro atas Berkah Mata Air
Berita Tradisi Mei 11, 2025
Memasuki Musim Kemarau, Banyuwangi Bersihkan Endapan Semua DAM dan Embung
Berita Daerah Mei 11, 2025
Ketua LSM Surapati Minta Pemkot Pasuruan Mempertimbangkan Gara-gara Segelintir Tiga Warung Mengakibatkan Warung yang Lain Tutup
Peristiwa Mei 11, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?