Binjai – Jejakindonesia.id | Banyak Proyek Pengadaan Barang / Jasa di Pemerintah Kota Binjai diduga tidak sesuai dengan Mekanisme. Misalnya di Satuan Kerja Perangkat Daerah di Dinas Pendidikan Kota Binjai, yang mempunyai program seperti Proyek Pengadaan Barang Smart Board SD, SMP Kota Binjai dengan total pagu anggaran sebesar Rp.4,5 M di Tahun Anggaran 2025 membebankan Dana Alokasi Umum di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ). Minggu (11/5).
Menggunakan metode pemilihan E-Purchasing, Berupa jenis pengadaan barang dengan jadwal pelaksanaan kontrak di mulai umumkan paket dari tanggal 24 Februari 2025 beserta dengan jadwal akhir pemilihan penyedia. Perlu dilakukan Evaluasi, karena tidak dilakukan dengan secara terbuka.
Tidak adanya transparan Proyek Pengadaan barang tersebut sangat mempengaruhi keseimbangan akuntabilitas kinerja terhadap publik. Spesifikasi Barang danatau Pekerjaan maupun pihak ketiga yang sebagai rekanan pada sistem aplikasi sirup.lkpp.go.id/sirup/caripaket tidak tercantum.
Biasanya, selain di situs sirup.lkpp.go.id, di website pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Binjai juga ikut di umumkan, baik itu tender maupun non tender dengan spesifikasi barang maupun kontruksi. Sudah seharusnya, Paket Proyek Pengadaan Barang Smart Board di ulang kembali penayangan dan wajib di pengumuman di LPSE Binjai.
Langkah tersebut bisa mempermudah akses untuk monitoring, dalam melakukan evaluasi proses pengadaan barang secara terbuka. Selain itu, masyarakat dapat mengetahui siapa pihak ketiga yang sebagai rekanan dan pemenang berkontrak yang telah lulus melakukan verifikasi. Kurangnya pemahaman dan kesadaran daripada OPD, mengenai betapa sangat pentingnya penggunaan LPSE secara regulasi yang mengatur.
Menyerap anggaran dengan nominal tidak sedikit, transparan dan akuntabilitas sudah tidak dibutuhkan dalam Mekanisme untuk mendapatkan Proyek Pengadaan Smart Board SD, SMP Kota Binjai tersebut. Disinyalir, adanya unsur indikasi Praktik kesengajaan yang Diduga Terendus menjadi Ajang Korupsi.
Dalam persoalan tersebut, sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum dari kepolisian mengambil sikap. Terendus dengan adanya indikasi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum PPK dalam proyek Smartboard tersebut.
Kejanggalan semakin nyata, saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial H di konfirmasi media online jejakindonesia.id melalui whatshap pribadi yang berisi tentang Penyelenggaraan Proyek pengadaan barang Smartboard untuk tingkat SD,SMP Kota Binjai apakah sudah sesuai dengan regulasi, dan siapakah pemenang berkontrak sebagai pihak ketiga merupakan pelaksana tersebut lalu kapan proses pemesanan barang dan kapan barang pesanan tiba.

Tidak memakan waktu yang lama, pesan daripada media online jejakindonesia.id langsung dibalasnya dengan rangkaian kata-kata, bila terucap dengan nada tidak senang dalam pesan tersebut.
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum Dirkrimsus Subdit 3 Tipidkor Polda Sumatera Utara untuk panggil dan periksa selaku Oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Inisial AHm yang terindikasi perbuatan diduga melawan hukum.
Namun, teruntuk pihak ketiga selaku rekanan yang menjadi pemenang pada proyek Smartboard tersebut sudah jelas tidak sesuai dengan regulasi, dengan adanya sistem kinerja yang kurang maksimal dalam memenangkan tender pada proyek pengadaan barang sungguh sangat menjanjikan.
( Raka ).