Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan
BeritaHukum & Kriminal

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan

selamet Solichin
Last updated: Mei 7, 2025 10:27 pm
selamet Solichin 103 Views
Share
3 Min Read

Nunukan, Kalimantan Utara — Jejakindonesia.id | Satgas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipimpin oleh Bareskrim Polri berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kalimantan Utara. Sebanyak 82 calon pekerja migran berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan penumpang KM Talia pada 5 Mei 2025 dan KM Bukit Sibuntang pada 6 Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan, terungkap sembilan kasus dengan tujuh orang tersangka. Modus yang digunakan yakni pengiriman PMI secara nonprosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia. Para korban diminta membayar antara Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta, meski banyak di antaranya tidak memiliki dokumen resmi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Barang bukti yang diamankan meliputi 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, dua surat cuti dari perusahaan Malaysia, dan tiga kartu vaksin dari klinik di Malaysia. Para tersangka diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 120 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah,” jelas Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Dir PPA & TPPO Bareskrim Polri.

Brigjen Pol. Nurul Azizah menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan hingga ke akar jaringan, termasuk potensi keterlibatan pihak luar negeri.

“Penindakan ini tidak akan berhenti di sini. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan internasional di balik kasus ini. Semua pelaku, termasuk oknum-oknum yang terlibat, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam upaya pencegahan TPPO.

“Polri bersinergi dengan TNI, imigrasi, kejaksaan, pemerintah daerah, dan BP3MI dalam penanganan dan pemulangan korban. Kami juga menggandeng Kominfo dan Direktorat Siber untuk memblokir akun media sosial yang menawarkan kerja ilegal ke luar negeri,” katanya.

Sebanyak 82 korban dalam proses diserahkan ke shelter BP3MI untuk asesmen dan pendataan lebih lanjut. Kepala BP3MI, Sarni, menyebutkan bahwa mereka yang memiliki dokumen lengkap akan difasilitasi untuk bekerja secara prosedural. Sedangkan korban tanpa dokumen akan dipulangkan ke daerah asal dengan pembiayaan penuh dari pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Farida, menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki perda dan tim gugus tugas khusus TPPO.

“Kami terus melakukan asesmen, pendampingan, dan reintegrasi sosial bagi para korban. Koordinasi dengan daerah asal juga dilakukan agar korban mendapatkan bantuan lanjutan,” ujarnya.

Polri menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas, serta mendorong peningkatan pelatihan keterampilan bagi calon pekerja migran agar dapat diberangkatkan secara resmi dan aman. (red)

You Might Also Like

Jelang Suroan, Polres Madiun Kota Intensifkan Patroli Dialogis Jaga Kondusifitas

Gelar Dialog Publik di Malut, Divhumas Polri Gaungkan Semangat Generasi Berkarakter dan Berintegritas

Lapas Banyuwangi Intensifkan Mobile VCT bagi Warga Binaan untuk Deteksi dan Cegah Adanya Penularan HIV

Jalan Trans Sulawesi Di Bolaang Mongondow Utara Diperbaiki Untuk Menghindari Terjadinya Kecelakaan

Kloter SUB-44 Tiba Lebih Awal, Kemenag Banyuwangi: Alhamdulillah, Ini Kabar Gembira

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kapolda Jatim Terima Kunjungan Kajati Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum
Next Article Rakernis Humas Polri 2025: Perkuat SDM Lewat Sertifikasi E-Learning dan Inovasi Kehumasan Digital
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Jelang Suroan, Polres Madiun Kota Intensifkan Patroli Dialogis Jaga Kondusifitas
Polri Juni 26, 2025
Gelar Dialog Publik di Malut, Divhumas Polri Gaungkan Semangat Generasi Berkarakter dan Berintegritas
Polri Juni 26, 2025
Lapas Banyuwangi Intensifkan Mobile VCT bagi Warga Binaan untuk Deteksi dan Cegah Adanya Penularan HIV
Berita Juni 25, 2025
Jalan Trans Sulawesi Di Bolaang Mongondow Utara Diperbaiki Untuk Menghindari Terjadinya Kecelakaan
Berita Juni 25, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?