Banyuwangi – Jejakindonesia.id | Pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 12.37 WIB, terpantau adanya aktivitas alat berat berupa ekskavator yang tengah melakukan penggalian dan pemuatan material ke dalam truk di sebuah lokasi yang diduga merupakan tambang Galian C ilegal di Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi ini terkesan kebal hukum. Aktivitas tersebut terlihat berlangsung di lahan terbuka yang belum jelas status perizinannya.
Dugaan kuat mengarah pada kegiatan penambangan tanpa izin resmi (ilegal), mengingat tidak terdapat papan informasi proyek maupun tanda kepemilikan izin lingkungan dan operasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dikhawatirkan berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar, termasuk potensi longsor, pencemaran air tanah, dan kerusakan infrastruktur jalan desa akibat lalu lintas kendaraan berat.
informasi yang dihimpun aktifitas tambang ini juga terbilang lama beraktifitas, diharapkan dari Dinas ESDM, DLH, maupun aparat penegak hukum, untuk segera melakukan investigasi dan penindakan terhadap kegiatan yang berpotensi merugikan kepentingan umum dan lingkungan tersebut. (tim)