Binjai – Jejakindonesia.id | Badan Pendapatan Keuangan,Aset Daerah ( BPKAD ) Kota Binjai merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Pemerintah Kota Binjai, yang bertugas dalam pemungutan, penagihan, pengawasan pajak dan retribusi pada pemerintah kota binjai. Terkait pembahasan perbedaan antara Retribusi Parkir dan Pajak Parkir. Jumat (2/5).
Subjek pada Retribusi Parkir yang dimana merupakan suatu bentuk fasilitas jasa layanan yang dimiliki oleh pemerintah kota binjai dalam mengatur lahan dan meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD ). Berupa pelayanan parkir di tepi jalan umum atau tempat khusus parkir diluar badan jalan yang di miliki oleh pemerintah, sementara itu.
Pajak parkir merupakan daripada jasa parkir yang subjek sering disebut sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu. (PBJT) dengan objek diantara ialah pelataran parkir, gedung parkir, penitipan kendaraan bermotor dan juga garasi kendaraan yang melakukan pungutan pembayaran atau tempat usaha yang berkaitan dengan pokok usaha.
Materi pembahasan awak media online jejakindonesia.id tentang pajak parkir kendaraan bermotor dan atau mobil pada lokalisasi usaha Caffe. Salah satunya seperti Caffe Alam Kuphie yang belum lama usaha tersebut buka.
Jika dilihat,banyak orang yang berkunjung ke tempat tersebut bertujuan untuk santai dan menikmati makanan daripada menu spesial yang ada. Selain itu,untuk di bidang minuman memiliki ciri khas tersendiri yaitu racikan kopi asli dari khas daerah Aceh. Namun, yang jadi persoalan kali ini bukan tentang menu makanan dan minumannya.
Yang memacu persoalan kali ini tentang Pajak Parkir di Caffe Alam Kuphie yang sebagai contoh. Apakah pajak parkir alam kuphie masuk dalam sistem buku khas daerah pemerintah kota binjai yang dikelola oleh bidang terkait merupakan langkah yang tepat sebagai penambahan pendapatan asli daerah merupakan suatu bentuk dukungan untuk kemajuan dan perubahan kota binjai kedepannya.
Untuk mengetahui persoalan tersebut, awak media online jejakindonesia.id mencoba konfirmasi dinas perhubungan kota binjai melalui Kabid Bidang Lalulintas Arif Budiman Sihotang S.STP, MH, dilayangkan pesan melalui WhatsApp nomor pribadi miliknya, terkait parkir alam kuphie.
Dalam isi pesan tersebut yang dilayangkan media online ini, dirinya menjawab ” Wassalam
Alam kuphi tdk ad jukir kt disitu bg
Kalau pun ad di tmpt tersebut Namanya bukan retribusi, tapi pajak parkir yg di kelola BPKAD”, ujar Arif.
Maka daripada itu, awak media online jejakindonesia.id akan melakukan penelusuran yang lebih dalam lagi, terkait persoalan tersebut. Apa ucapan yang keluar dari Kabid Lalin dishub binjai yang mengarahkan bahwa Parkiran Caffe Alam Kuphie dipastikan sampai saat ini belum masuk ke dalam khas daerah.
Tidak hanya berhenti ditempat, awak media ini akan mencoba berkomunikasi ke Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah Elfitra Hariadi yang berada di BPKAD Pemko Binjai, mempunyai peran yang sangat penting dalam hal ini terkait retribusi dan pajak daerah, dan semoga Pemko binjai tidak kecolongan dalam peningkatan PAD daerah. ( Raka ).