Medan – Jejakindonesia.id | Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri, menuntut tindakan tegas atas lemahnya penegakan hukum di Sumatera Utara. LSM PAKAR mendesak agar Kapolda Sumut dan Kapolres Medan segera dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak merespons 11 laporan masyarakat yang melibatkan pelaku yang sama.
LSM PAKAR juga menyampaikan rencana untuk menggelar aksi damai besar-besaran sebagai bentuk tekanan publik agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Sudah ada 11 pengaduan dari berbagai korban, namun hingga kini tidak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian. Bahkan terkesan laporan masyarakat diabaikan jika tidak disertai uang,” tegas juru bicara LSM PAKAR.
Laporan-laporan tersebut mencakup tindak pidana seperti pengerusakan rumah, pencurian dokumen, penganiayaan, hingga penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Ironisnya, sebagian besar laporan tersebut diajukan ke Polsek Patumbak dan Polrestabes Medan, namun tidak ada perkembangan berarti.
Daftar Pengaduan Masyarakat yang Diabaikan:
1. Tiurni Hotmaida br. Sinaga – Pengerusakan rumah dan penyerobotan tanah (sejak 2016).
2. Lastaida Maulina – Tiga laporan: pengerusakan rumah, penganiayaan anak, dan penganiayaan pribadi.
3. Parman Simanjuntak – Penganiayaan.
4. Tiurma br. Sidebang – Penganiayaan anak.
5. Evelin Tety V. br. Samosir – Penganiayaan.
6. Mustar – Penganiayaan.
7. Tiurni Hotmaida – Pencurian surat-surat penting (bukti video dan saksi tersedia).
LSM PAKAR juga menuding adanya keterlibatan oknum polisi dari Polda Jambi yang diduga turut melindungi para pelaku, yang disebut sebagai BR. Sinaga cs. Hal ini juga akan dilaporkan secara resmi ke Propam Polda Sumut.
Meskipun Kapolda dan Kapolres disebut telah memberikan atensi, namun pelaksana di lapangan dinilai abai dan tidak menindaklanjuti secara serius. Dugaan adanya penerimaan suap juga mencuat, membuat para pelaku hingga kini tidak tersentuh hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan belum memberikan tanggapan resmi.
LSM PAKAR menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pimpinan negara untuk turun tangan langsung agar keadilan bagi masyarakat kecil benar-benar ditegakkan.
Tim.