Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Ruslan Abdul Gani ke BSI Lanjut ke Pokok Perkara
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Ruslan Abdul Gani ke BSI Lanjut ke Pokok Perkara
Berita

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Ruslan Abdul Gani ke BSI Lanjut ke Pokok Perkara

selamet Solichin
Last updated: April 29, 2025 11:35 am
selamet Solichin 104 Views
Share
3 Min Read

Banyuwangi – Jejakindonesia.id | Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi kembali menggelar sidang ketiga perkara ekonomi syariah dengan nomor perkara 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi yang melibatkan Ruslan Abdul Gani sebagai Penggugat melawan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jember dan sejumlah pihak lainnya sebagai Tergugat. Sidang berlangsung pada Selasa (29/4/2025) pukul 10.40 WIB di Ruang Sidang Utama PA Banyuwangi.

Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Banyuwangi, Ahmad Rifa’i, S.Ag., M.HI., didampingi dua hakim anggota, Drs. Akhmad Khoiron, M.Hum. dan Ambari, M.S.I., serta Yuliadi, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Penggugat hadir bersama tim kuasa hukum dari LKBH UNTAG Banyuwangi, dipimpin Andy Najmus Saqib, S.H. Sementara pihak BSI diwakili oleh Rendik Eka Purnama (Legal Officer Region VIII Surabaya) dan R. Pambudi Sundwiraharjo (Retail Collection Officer Kantor Area Jember). Turut hadir pula perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.

Namun, ketidakhadiran beberapa tergugat lainnya kembali mewarnai jalannya sidang. Notaris Rosyidah Dzeiban, Kantor BPN Banyuwangi, serta Turut Tergugat I, Karyono selaku pemenang lelang, tidak menunjukkan itikad hadir, meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

Majelis hakim menyampaikan bahwa proses mediasi yang sebelumnya telah dilaksanakan sesuai amanat Perma No. 1 Tahun 2016, belum berhasil mencapai kesepakatan. Kegagalan ini, ditegaskan oleh Majelis, bukan akibat tidak adanya upaya, melainkan karena tidak semua pihak bersedia hadir dan terlibat dalam proses mediasi.

“Mediasi akan tetap dilanjutkan secara paralel, sambil menunggu itikad baik dari para pihak. Sepanjang mereka bersedia hadir dan bermusyawarah, ruang dialog masih terbuka,” tegas Ketua Majelis.

Persidangan diputuskan tetap berjalan ke tahap berikutnya. Para pihak diberi kesempatan menyampaikan jawaban paling lambat hingga 6 Mei 2025. Majelis juga mengingatkan agar para tergugat menunjukkan sikap proaktif, mengingat pengalaman sebelumnya yang menunjukkan adanya kecenderungan molornya proses akibat kurangnya tanggapan dari pihak tergugat.

“Apabila para pihak yang dipanggil tidak hadir dalam dua kali pemanggilan berturut-turut, maka kami akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum acara,” ujar Majelis.

Di akhir persidangan, kuasa hukum Penggugat, Andy Najmus Saqib, S.H., menyampaikan pernyataan resmi. “Hari ini merupakan agenda laporan hasil mediasi. Karena tidak tercapai kesepakatan, kami tetap melanjutkan proses perkara ke tahap berikutnya, sesuai dengan pokok perkara dan gugatan yang telah kami ajukan,” tegasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat. Sengketa ekonomi syariah yang kompleks ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat banyaknya pihak yang terlibat serta pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip peradilan dan mediasi dalam sistem hukum syariah. (rag)

You Might Also Like

Sonny T Danaparamita : Revisi UU Pangan,Menjadi Kunci Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional

FRJRI Sampaikan Ucapan Selamat kepada Kombes Pol Zain Dwi Nugroho atas Pengangkatan sebagai Wadirtipideksus Bareskrim Polri

Polsek Tigaraksa Gelar Jum’at Curhat, Wadah Aspirasi dan Kolaborasi dengan Masyarakat

Peredaran Toko Obat Jenis G di Tangerang Selatan Makin Marak, Aparat Hukum Terlihat Mandul?

Serahkan 625 SK CPNS dan PPPK, Bupati Ipuk: Jadilah ASN yang Adaptif

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan
Next Article Satgas FHQSU XXVI-Q Laksanakan Meeting SSAFE Training Bersama Security Section
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Sonny T Danaparamita : Revisi UU Pangan,Menjadi Kunci Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
Berita Pemerintahan Undang-Undang Mei 23, 2025
FRJRI Sampaikan Ucapan Selamat kepada Kombes Pol Zain Dwi Nugroho atas Pengangkatan sebagai Wadirtipideksus Bareskrim Polri
Berita Mei 23, 2025
Polsek Tigaraksa Gelar Jum’at Curhat, Wadah Aspirasi dan Kolaborasi dengan Masyarakat
Berita Polri Mei 23, 2025
Peredaran Toko Obat Jenis G di Tangerang Selatan Makin Marak, Aparat Hukum Terlihat Mandul?
Berita Mei 23, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?