Binjai – Jejakindonesia.id | Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kota Binjai Rudi Iskandar Baros ST merasa tidak nyaman saat media online ini mempertanyakan tentang pengelolaan keuangan Satuan Perangkat Kerja Daerah ( SKPD ) yang dipimpin langsung oleh beliau. Senin (28/4).
Saat di pertanyakan oleh media online ini berupa besaran biaya satuan perunit sewa bangunan dan tanah dengan di bebankan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Binjai 2024. Peruntukan sewa bangunan dan tanah sebagai Pos Pemadam Kebakaran sebanyak 2 unit bangunan rumah beserta tanah yang di sewa oleh BPBD Binjai.
Sementara itu, untuk 2 unit yang berada di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Binjai Barat dan Kecamatan Binjai Timur yang berbatasan dengan Kecamatan Binjai Utara. Namun, untuk 1 unit lagi di sewa bangunan dan tanah sebagai Pos Pemadam Kebakaran di daerah Namu sira – sira.
Untuk mengetahui seberapa besar anggaran yang dialokasikan dalam sewa pos pemadam tersebut dan apakah anggarannya tetap dan ataupun berubah di tahun anggaran 2024-2025 ?.Tepatnya hari minggu (27/4) pukul 19.25. wib. Awak media ini melayangkan pesan melalui nomor WhatsApp nya yang berisi tentang ; untuk terkait sewa rumah yang di peruntukan sebagai pos pemadam dengan lokasi titik ada 2 unit yang disewa.. nah regulasi pembayaran yang di bebankan oleh daerah.
Adapun yang mau di pertnyakan dalam hal ini yaitu : 1.Anggaran tahun berapa yang dibebankan ?2.Jika Ta 2024, berapakah nomnal anggaran untuk 2 unit sewa rumah dibinjai dan 1 unit di namu sira sira 3.honor gaji sebesar 1,8 perbulan, dibebankan oleh daerah apbd tahun anggaran berapa kah ? 4.jika diambil anggran tahun 24, maka berapa kah jumlah nominal dalam sebulan yng dikeluarkan dan dalam setahun juga
5.apakh TA 24 bertmbah danatau di TA 25 anggaran danatau tenaga harian leps berkurang ? mohon penjelasan nya pak Kalaksa BPBD yang terkenal dermawan ( katany ) dan tidak smbong !!
Bukan jawaban yang diterima oleh awak media ini saat pesan masuk dari Kalaksa BPBD. Bahkan melainkan sebuah keputusan yang diambil tidak tepat terlihat dari seuntaian kalimat yang bertuliskan kekesalan.
Menimbulkan indikasi yang lebih tentang keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan daerah perunit nya perihal biaya sewa bangunan dan tanah berupa gedung untuk pos pemadam di Binjai sebanyak 2 unit dan untuk di namu sira – sira Kab.Langkat 1 unit. Bila peruntukan subjek anggaran tepat sasaran pada suatu objek gedung/rumah tidak mungkin bisa dianulir menjadi TERENDUS dugaan penyalah gunaan uang rakyat !
Persoalan ini harus menjadikan pusat perhatian terhadap Aparat Penegak Hukum ( APH ) dilingkup Pemerintah Kota Binjai baik itu Tipikores Binjai maupun Kejaksaan Negeri Binjai. Sangat kebetulan, yang dimana dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) sedang melakukan pemeriksaan.
Seharusnya BPKD menjadikan pembahasan dan pusat perhatian sangat serius untuk Intansi ini khususnya, indikasi terendus adanya kejanggalan yang bersifat preventif serta kemungkinan di temukan adanya kerugian Negara !
SEMUA KONFIRMASI TERKAIT PERIHAL TERSEBUT BERDASARKAN KONFIRMASI BAIK ITU VIA TELPON YANG DIREKAM MAUPUN VIA WHATSAPP YANG SUDAH DI SCREEN SHOT. ( RAKA ).