Binjai-jejakindonesia id | Berdasarkan hasil survei dilapangan, memang benar, ditemukan adanya plank Kejaksaan Negeri Binjai di proyek pembangunan kantor BPJS ketenaga kerjaan yang saat ini masih beroperasi proses pengerjaan proyek tersebut. Tidak salah, jika publik bertanya tanya tentang fungsional plank kejaksaan negeri binjai dipertanyakan, Minggu (27/4).
Misteri dibalik berdirinya Plank Kejaksaan Negeri Binjai di Proyek Pembangunan Gedung Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) ketenagakerjaan kota binjai. Ada apa dengan proyek pembangunan kantor BPJS tenaga kerja tersebut ? plank kejaksaan negeri binjai terang terangan berdiri di lokasi tersebut.
Bukannya mendirikan plank proyek pembangunan gedung kantor BPJS ketenagakerjaan yang bertuliskan pagu nilai anggaran sebagai subjeknya,bahkan melainkan tentang pemilik proyek,nomor kontrak, nomor PBG,waktu pelaksanaan beserta kontraktor pelaksana.
Tidak diketahui, apa maksud dan tujuan keberadaan plank kejaksaan negeri binjai di lokasi proyek pembangunan gedung kantor BPJS Ketenagakerjaan, yang jelas seperti mengarah adanya indikasi yang diduga terendus sebagai membeck up.
Untuk mengetahui tentang persoalan tersebut, awak media online ini melakukan penelusuran terhadap yang bersangkutan demi adanya keterangan yang lebih pasti. Awak media online ini terus menggali informasi yang valid berdasarkan Subtansif.
Terhubung langsung melalui nomor via WhatsApp ( Kamis,24/4) dengan Novrianto Sihombing SH.MH selaku Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) di Kejaksaan Negeri Binjai yang berisi mempertanyakan tentang keberadaan Plank Kejaksaan Negeri Binjai di tempat proyek pembangunan gedung kantor BPJS ketenagakerjaan Binjai.
Sempat menunggu selama ± 2 jam untuk menunggu jawaban dari Kasi Intel tersebut, namun tidak lama kemudian masuk pesan dari awak media telah dibalas oleh yang bersangkutan. Dalam isi pesan tersebut, Novri Sihombing SH.MH mengatakan “oke bg Raka,sudah mintakan penjelasannya/konfirmasi dulu,besok saya kabari,”kata Novri.
Tidak hanya dengan Kasi Intel Kajari Binjai saja yang memberikan keterangan tersebut, disisi lain ada juga yang memberikan tanggapan nya. Beliau merupakan salah satu sosok yang sangat penting bagi beberapa kalangan insan pers.
Sosok tersebut Berinisial Ry yang dimana dalam hal ini termasuk dikonfirmasi oleh awak media online ini melalui nomor WhatsApp nya. Hal serupa isi pesan yang dilayangkan kepada inisial Ry.
Dimana dalam hal ini Ry membalas pesan tersebut yang berisi ” bentar bang.Sebagaimana Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2016, Presiden memberikan instruksi kepada Kejaksaan khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk bisa memberikan pendampingan hukum terhadap proyek2 yang dilaksanakan pemerintah atau BUMN”.
Lanjut Ry, Untuk kasus ini di Kota Binjai, “BPJS sendiri telah melakukan MoU dengan Kejari Binjai dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan legal opinion, legal assistance, maupun legal audit.
Semua itu sebagai langkah preventif dalam meminimalisir penyimpangan peraturan perundang-undangan,” sebut Ry dengan kode pesan diteruskan.
Menurut mereka berdua, BPJS ketenagakerjaan dan Kejari Binjai mempunyai hubungan yang sangat serius dengan ditandai adanya MoU berdasarkan Inpres nomor 1 tahun 2016. Namun, regulasi pada subjek Inpres tersebut tidak ada ditemukan bahasa seperti yang dilakukan kejaksaan negeri binjai saat ini pada objek pembangunan gedung kantor BPJS tenaga kerja.
Mengamati pembangunan dengan berdasarkan Inpres nomor 1 tahun 2016 secara keabsahan pada isi tidak di permasalah kan, namun regulasi pada kejaksaan negeri binjai yang perlu dipertanyakan terlihat adanya intervensi langsung terkait proyek pembangunan gedung kantor BPJS ketenagakerjaan.
Pasal dalam Inpres nomor 1 tahun 2016 tidak ada ditemukannya bahasa untuk intervensi langsung ke objek yang membutuhkan. Peran pengawasan pada suatu objek memang sangat di butuhkan namun, bukan berati subjek yang mempunyai prodak hukum bisa leluasa untuk bisa menggunakan jabatan fungsional sebagai jaksa.
Menjaga integritas sebenarnya bukan harus terang terangan berdiri plank kejaksaan negeri binjai di tempat proyek tersebut. Meningkatkan Efisiensi serta mendukung program strategis pemerintahan, dalam penegakan hukum yang adil dan transparan serta mempunyai tanggung jawab sebagai lembaga penegak hukum.
Membaca statemen dari Kejaksaan Agung melalui situs web kejaksaan.go.id yang berisi ; Kejaksaan terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan fokus pada pemulihan kerugian negara.
Dalam upaya menjaga marwah institusi, lalu ia menjelaskan memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan penyalahgunaan wewenang. “Jika masih ada yang bermain proyek atau melakukan intervensi yang tidak seharusnya, maka jabatan mereka akan dicopot dan ditindak tegas,”ucapnya.
Maka daripada itu,kejanggalan yang ada terlihat oleh awak media online ini danatau mengatas namakan lembaga swadaya masyarakat Binjai Coruption Wort Pro Opposion akan mencoba melayangkan surat ke Jamwas Kejaksaan Agung perihal mohon kejelasan yang tertuang dalam Inpres no 1 tahun 2016 dengan Tembusan :
1. Kejatisu
2. aswas kejatisu
3. Kejari binjai

Adapun maksud dan tujuannya menysurati Jamwas yang berada di Kejaksaan Agung, meminta kejelasan tentang Inpres nomor 1 tahun 2016 yang dimana isi dalam Inpres sudah sangat jelas. Namun adanya regulasi yang tidak sesuai dengan Inpres tersebut pada tubuh lembaga kejaksaan negeri binjai dalam peran fungsi pengawasan.
Dengan ketidak sesuainya regulasi yang ada, masyarakat kota binjai bertanya tanya tentang fungsional sebagai pengawasan hukum dalam persoalan ditemukan adanya plank kejaksaan negeri binjai yang berdiri diarea proyek pembangunan gedung kantor BPJS ketenagakerjaan.
Selain itu, mencoba untuk konfirmasi lebih lanjut ke pengawas proyek pembangunan gedung kantor BPJS ketenagakerjaan tersebut, tetapi tidak dapat mencoba masuk ke dalam area pembangunan yang dimana pintu di kunci,sehingga media online ini hanya bisa menunggu dari luar dengan memakan waktu sekitar 20 Menit berharap dibuka dan dapat informasi atas keterangan pengawas proyek tersebut. ( Raka ).