Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Banyak Premanisme Berkedok Ormas Sudah Kebablasan, Mendagri Buka opsi Revisi UU Ormas
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Politik > Banyak Premanisme Berkedok Ormas Sudah Kebablasan, Mendagri Buka opsi Revisi UU Ormas
PemerintahanPolitik

Banyak Premanisme Berkedok Ormas Sudah Kebablasan, Mendagri Buka opsi Revisi UU Ormas

Anang Cokerz
Last updated: April 27, 2025 8:57 am
Anang Cokerz 115 Views
Share
2 Min Read

JAKARTA | jejakindonesia.id – Menyusul maraknya keluhan terhadap ormas yang mengganggu masyarakat dan dunia usaha, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bakal mengevaluasi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian membuka opsi untuk merevisi Undang-Undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurutnya, saat ini banyak ormas yang bertindak kebablasan.

“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” ujar Tito dikutip, Minggu (27/4/2025).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Memang diperlukan penyesuaian aturan ormas yang ada saat ini agar mampu menjawab tantangan dan dinamika saat ini dan kedepan.

“Kita akan melakukan evaluasi, karena kita paham dulu kan ormas itu dibuat undang-undangnya diubah ketika zaman reformasi untuk adanya kebebasan berserikat teman-teman berkumpul,” kata Tito kepada wartawan

Tito menjelaskan, salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama transparansi keuangan. Dia menilai, ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

Menurutnya, UU Ormas yang dirancang pasca reformasi pada 1998 mengedepankan kebebasan sipil. Namun dalam perkembangannya, dia melihat sejumlah ormas justru menyalahgunakan statusnya untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.

Ia menegaskan bahwa wacana perubahan regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan sipil, tetapi untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut dijalankan secara bertanggung jawab.

“Nanti yang memutuskan kalau usulan pemerintah diserahkan kepada DPR, nanti DPR yang membahasnya dan menjadi keputusan,” ujar Tito.

Pada hari kamis (24/4) kemarin, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima meminta Mendagri untuk mengevaluasi ormas yang menyalahgunakan demi kepentingan individu dan alat premanisme.

“Perlu dievaluasi oleh Mendagri, ini negara yang sudah diatur dengan sistem demokrasi, semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum,” kata politisi PDIP ini di Gedung DPR.

Dari data Kemendagri pada 5 Maret 2024, tercatat jumlah ormas mencapai 554.692. Rinciannya, 1.530 ber-SKT dan 553.162 berbadan hukum.

 

 

(Tim)

You Might Also Like

AKHIRNYA PEMDES KLAMPOKAN LAKSANAKAN PERCEPATAN MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH

Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di TPS Ngaglik Sidoarjo

GIAT SOSIALISASI UMKM NAIK KELAS SE-KECAMATAN MANGARAN TAHUN 2025

ASN Termuda Pemkab Banyuwangi Dr. Agung Toni Saputra Raih Gelar Doktor Tercepat dari UNEJ

Gebrakan Makanan Warga Binaan, Menteri Agus: Serap Hasil Ketahanan Lapas dan Gandeng UMKM

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article PERUMDAM TKR Kabupaten Tangerang Kembali Raih Peringkat 1 BUMD Air Minum Terbaik se-Indonesia 2024 dari Kementerian PUPR
Next Article Kapolri Tekankan Pentingnya Edukasi Cegah Karhutla sejak dini saat buka Jambore Karhutla
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Kekasih Sebarkan Foto Bugil, Seorang Wanita Kelurahan Boyolangu di Banyuwangi Jadi Korban Pornografi
Berita Daerah Mei 21, 2025
Ngeri..!! Kalangan Judi Sabung Ayam & Dadu di Desa SLAWOGO, Kecamatan Bungatan Diduga Ada Kerjasama Aparat Penegak Hukum setempat
Berita Daerah Hukum & Kriminal Mei 21, 2025
Jadi Destinasi Favorit Penumpang Kereta Api, KAI dan Pemkab Banyuwangi Kolaborasi Tingkatkan Kunjungan Wisata
Berita Daerah Mei 21, 2025
HOAKS !!! AMRU HARAHAP AKAN MENEMPUH JALUR HUKUM, TERKAIT BERITA TIDAK BENAR TENTANG DIRINYA !!!
Hukum Mei 21, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?