JAKARTA | jejakindonesia.id – Menyusul maraknya keluhan terhadap ormas yang mengganggu masyarakat dan dunia usaha, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bakal mengevaluasi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian membuka opsi untuk merevisi Undang-Undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurutnya, saat ini banyak ormas yang bertindak kebablasan.
“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” ujar Tito dikutip, Minggu (27/4/2025).
Memang diperlukan penyesuaian aturan ormas yang ada saat ini agar mampu menjawab tantangan dan dinamika saat ini dan kedepan.
“Kita akan melakukan evaluasi, karena kita paham dulu kan ormas itu dibuat undang-undangnya diubah ketika zaman reformasi untuk adanya kebebasan berserikat teman-teman berkumpul,” kata Tito kepada wartawan
Tito menjelaskan, salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama transparansi keuangan. Dia menilai, ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.
Menurutnya, UU Ormas yang dirancang pasca reformasi pada 1998 mengedepankan kebebasan sipil. Namun dalam perkembangannya, dia melihat sejumlah ormas justru menyalahgunakan statusnya untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.
Ia menegaskan bahwa wacana perubahan regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan sipil, tetapi untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut dijalankan secara bertanggung jawab.
“Nanti yang memutuskan kalau usulan pemerintah diserahkan kepada DPR, nanti DPR yang membahasnya dan menjadi keputusan,” ujar Tito.
Pada hari kamis (24/4) kemarin, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima meminta Mendagri untuk mengevaluasi ormas yang menyalahgunakan demi kepentingan individu dan alat premanisme.
“Perlu dievaluasi oleh Mendagri, ini negara yang sudah diatur dengan sistem demokrasi, semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum,” kata politisi PDIP ini di Gedung DPR.
Dari data Kemendagri pada 5 Maret 2024, tercatat jumlah ormas mencapai 554.692. Rinciannya, 1.530 ber-SKT dan 553.162 berbadan hukum.
(Tim)