Opini – Jejakindonesia.id | Akhir – akhir ini gelanggang dunia fana diramaikan dengan adanya adu kekuatan dan ketangkasan dalam menelaah maupun mencari selah dalam sebuah karya. Saya hobi menulis tapi belum dikatakan layak menjadi sosok jurnalis karena masih perlu banyak belajar tentang tata cara dan kaidah tentang produk jurnalistik yang tertuang dalam undang – undang jurnalistik.
Tak sedikit personal maupun kelompok yang mendeklarasikan diri cakap dan mumpuni dalam profesi yang mulia ini. Namun sependek sepengetahuan saya sebagai orang yang hobi menulis, sedikit pula yang mau memahami undang – undang jurnalistik itu sendiri.
Undang-undang jurnalistik di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait profesi jurnalistik, termasuk hak dan kewajiban jurnalis, pendirian dan pengelolaan media massa, serta Kode Etik Jurnalistik. Namun saya yang awam dengan itu tentu perlu banyak membaca undang – undang jurnalistik, tentunya juga undang – undang lain karena Indonesia merupakan negara hukum.
Saya yang tidak cakap memahami undang – undang jurnalistik dengan utuh, berharap kepada Kepolisian setempat menggandeng lembaga yang memang dirasa mumpuni dan memiliki lisensi yang kredibel untuk memberikan sosialisasi atau penyuluhan kepada pegiat penulis yang ada di negeri dongeng versi PT. Pasukan Jembuk – Jembuk ini. Harapannya, agar semua pegiat penulis terutama untuk diri saya sendiri sebagai orang yang hobi menulis namun bukan jurnalis, tahu arah, tahu makna tulisan yang saya tulis dan paham bahwa menulis memiliki konsekwensi yang dipertanggung jawabkan.
#Veri Kurniawan S.ST.,S.H