Binjai – Jejakindonesia.id | Retribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan untuk penggunaan jasa atau fasilitas tertentu dari pemerintah daerah. Berbagai macam jenis retribusi diantaranya yaitu Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Minggu (20/4).
Subjek Retribusi sampah dan atau kebersihan merupakan suatu objek peruntukan ke masyarakat atau perusahaan yang fasilitas disediakan pemerintah daerah dalam berbentuk umum serta dapat dinikmati bersama.
Tarif Retribusi Sampah/kebersihan ditentukan berdasarkan golongan dan sasaran retribusi berdasarkan potensi retribusi daerah.penetapan tarif berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Retribusi Sampah/kebersihan mengacu kepada Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan terhadap Peraturan Daerah Kota Binjai. Peruntukan Perwa di pertanyakan dalam pengelolaan dana hasil yang dikutip.
Sementara itu, di retribusi sampah/ kebersihan dalam lembaran berwarna kuning ditetapkan nominal sebesar Rp.2.000. jika satu malam pedagang yang berjualan di seputaran tanah lapang merdeka Binjai sebanyak 100, maka pendapatan retribusi sampah/ kebersihan permalam sebanyak 200 ribu rupiah untuk satu lokasi.
Berapa banyak jumlah pedagang yang berjualan di Kota Binjai, apabila Retribusi sampah/kebersihan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada menurut mereka ?. Apakah uang kutipan yang dihasilkan langsung setor ke kas Daerah dan ataukah tidak sama sekali ?
Boomerang terjadi, jika uang kutipan retribusi sampah /kebersihan masuk ke kas daerah, lalu kenapa status kota binjai dijuluki sebagai kota kecil yang mempunyai makna devisit,ada apa dengan Dinas Lingkungan Hidup sampai gaji honor diduga pembayaran gaji tertunda sebulan ?
Terkait retribusi tersebut yang mengacu dalam sisi 2 arah peraturan di tahun 2025. Sementara itu, mengacu pada peraturan terbaru tentang Retribusi Sampah/ Kebersihan di perda nomor 1 tahun 2024 regulasi yang mengatur sangat jelas.
Lembaran kertas kuning yang berisi Dinas Lingkungan Hidup Perwal nomor 2 tahun 2023 apakah menjadikan tempat untuk Pendapatan Asli Daerah dan atau untuk Pendapatan Kepentingan Pribadi ? Diduga menjadikan pungutan liar terindikasi adanya pembiaran yang berkamuflase karcis retribusi tidak sesuai dengan koridor.
Menurut salah satu pedagang yang dimana dalam hal ini berisinal FX saat ditemui ditempat usahanya oleh awak media online ini mengatakan ” pembayaran sebesar Rp.2000 ini biasanya kami tidak di berikan karcis bang, mungkin karena dilihat sudah tanda dan sudah biasa mengutip tanpa karcis dilihatnya juga saya tak ribut dan atau tak keberatan,” terang FX.

PeLaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai H.CHAIRIN F SIMANJUNTAK, S.Sos, MM saat dikonfirmasi oleh awak media ini terkait karcis liar bewarna kuning dengan sang pengutipan berbadan tegap mengacu ke Perwa nomor 2 tahun 2023 apakah retribusi sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
Hingga sampai saat ini Sang kepala PLT Kadis DLh tersebut merupakan adanya ikatan saudara oleh orang nomor satu di Binjai telah bungkam saat dikonfirmasi awak media online ini. Diminta kepada penegak hukum untuk bisa periksa yang terkait beserta Oknum PLt Kadis DLh Binjai. ( Tim ).