Banyuwangi – Jejakindonesia.id | 19 April 2025 – Kegaduhan Banyuwangi darurat medsos yang ditayangkan oleh JTV BWI merupakan fenomena yang kompleks dan memerlukan analisis mendalam. Berdasarkan informasi yang tersedia, kegaduhan ini bersumber dari tiga gugatan Ketua Forsuba atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang melibatkan beberapa pejabat Pemda Banyuwangi, termasuk mantan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Bupati Banyuwangi, Mujiono Sekda/Wabup, dan beberapa pimpinan DPRD Banyuwangi.
Fakta hukum yang belum terungkap secara luas adalah bahwa pejabat Pemda Banyuwangi tersebut diduga telah membuat surat keterangan palsu, menyalahgunakan wewenang, serta korupsi. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses sidang pembuktian alat bukti sebagai tindak lanjut putusan sela yang menolak eksepsi tergugat dan para turut tergugat.
Insan pers di Banyuwangi yang merasa legal belum menyampaikan informasi yang berimbang kepada publik tentang kasus ini. Padahal, perbuatan mereka telah melegalkan tanah negara di Pakel kurang lebih 997 hektar yang diserobot oleh PT Bumisari, dan surat palsu telah digunakan untuk memenjarakan beberapa rakyat Pakel.
Untuk mengakhiri kegaduhan ini, Forsuba akan melakukan klarifikasi kepada para insan pers terkait di kantor mereka. Hal ini dilakukan demi memberikan informasi yang benar kepada publik dan bukan karena ada pesanan atau untuk pengalihan isu.
Insan pers memiliki tanggung jawab untuk memberikan berita yang berimbang dan tidak memihak. Jika ada pendapat yang menyerang pihak lain, maka insan pers harus melakukan kritik dan evaluasi yang konstruktif. Dalam kasus ini, insan pers di Banyuwangi diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik tentang kasus PMH yang melibatkan pejabat Pemda Banyuwangi.
(Red)