Puger Jember – Jejakindonesia.id | Arena perjudian sambung ayam disebuah lahan kosong kawasan Desa Mojosari, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember terlihat ‘aman’ tak tersentuh aparat. Ironisnya, aktifitas perjudian sambung ayam setiap hari berjalan. Lalu, Aparat Penegak Hukum (APH) dimana,?
“Hampir setiap hari judi sambung ayam di sini ada,” kata seorang warga sekitar yang namanya keberatan disebutkan pada tim media Jejakindonesia.id. Jum`at (18/4/2025)
Bahkan, ungkap sumber, hampir setiap diadakan praktik judi sambung ayam. Selain sambung ayam, juga ada judi cap jiki. “Hampir setiap hari praktik judi sambung ayam digelar dan juga ada cap jikinya,” tandasnya.
Amannya praktik judi sambung ayam dan cap jiki di sini (Desa Mojosari), ada dugaan pihak ‘kalangan’ koordinasi dengan aparat setempat. “Buktinya sampai saat ini praktik judi ayam aman dan lancar,” ucapnya.
Sementara itu, pantauan tim awak media saat di lokasinya yang berada Didepan tepat SPBU Puger Kulon, tepatnya di belakang warung-warung kopi, mendapati lokasi perjudian bola tangkap/cap jiki bola setan.
Saat tim awak media menemui salah satu pemilik warung sebut saja Marijan (nama samaran),- mengatakan, pemilik judi tersebut bernama Buramin, bisnis judinya aman selalu kan di Jember termasuk Bos Judi paling kuat.
Bos Buramin, Diduga kuat berikan upeti (atensi) kepada oknum APH, dan juga para pemain judi sabung ayam ada juga yang dari anggota oknum coklat dan loreng, “paparnya.
Dilain sisi, Kapolri sudah menegaskan hal ini kepada seluruh jajaran anggota Polri mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia, memperintahkan untuk bersihkan dan sikat habis para pemain judi yang meresahkan masyarakat, mulai judi sabung ayam, judi bola-bola, slote dan sejenisnya.
Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.
Sudah jelas, Perjudian 303 jenis sabung ayam dan bola tangkap, tersebut melanggar hukum. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.
Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata, Perjudian Bola tangkap/Cap Jiki Bola Setan di Puger Kulon & Sabung Ayam di Desa Mojosari Kecamatan Puger, Jember, Aman & Lancar, Intruksi Kapolri seakan di Abaikan. (tim)