Pasuruan | jejakindonesia.id – SatresNarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku tindak pidana peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan barang bukti sabu seberat 132,13 gram beserta barang bukti yang lain. Anggota SatresNarkoba pada hari Jumat (11/4/2025) sekira pukul 09.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang berinisial (I).
Dalam hal tersebut tersangka berinisial (I) ditangkap di depan rumahnya yang berada di Dusun Bandungan RT 02 RW 06. Desa Gejukjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan BB seberat 14,99 gram di dalam penguasaan tangan kiri (I) tersebut. Setelah dilakukan penangkapan terhadap (I), kemudian petugas SatresNarkoba kembali melakukan penyelidikan dan sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (MD) di sebuah garasi rumah yang beralamatkan di dusun Pekangkungan RT 04 RW 02 Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondang wetan, Kabupaten Pasuruan.
Dalam pres rilis di gedung wicaksana laghawa Polres Pasuruan Kota. Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Welly, S.I.K, menerangkan. Telah ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 7 plastik, klip, dan jenis sabu. Dengan total seberat 115,57 gram beserta barang bukti yang lain seperti handphone, uang tunai, timbangan digital, dan satu unit mobil.
“Setelah itu sekitar pukul 21.38 WIB. petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial (AT) yang merupakan perantara pembeli narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang dilakukan (MD) kepada tersangka berinisial (S) alias John di wilayah Kabupaten Gersik. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 pukul 05.45 WIB petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka (S) alias John tersebut yang sedang berada di dalam kamar kos, yang beralamatkan di jalan Kiyai Safi’i.” terangnya Dalam presrilis pada hari kamis (17/4/2025)
Sampai saat ini, penangkapan tersebut terhadap (AKM) yang telah membeli narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu kepada tersangka (MD) sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1.100.000. Menurut pengakuan (AKM) narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang dibelikan dari tersangka (MD) narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang akan diperjualbelikan kembali secara ngecer.
Pasal yang diterapkan, atau disangkakan terhadap tersangka (I) yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau menjual membeli, menerima menjadi perantara dalam jual-beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan seberat melebihi 5 gram dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman sabu dengan beratnya dengan berat 5 gram sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau maksimal dengan hukuman mati dengan pidana denda maksimal 10 miliar rupiah.
Kemudian yang kedua terhadap tersangka berinisial (MD) (AT) dan (S) alias John setiap orang yang dimaksud itu dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika kemudian terhadap tersangka berinisial AKM itu dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Secara bagan yang sudah dibuatkan oleh SatresNarkoba, jadi dari tersangka (I) yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 11 di pagi hari, kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka (MD) pada sore hari dan ditangkap pada pukul 17.30, dengan tersangka (AM) sebagai pembeli, kemudian dikembangkan kembali pada malam harinya di pukul 20.30, didapatkan tersangka (AT).
kemudian dilakukan pengembangan lagi di hari berikutnya, di hari Sabtu tanggal 12 bulan 4 2025 pukul 05.30, itu di wilayah Gresik didapatkan tersangka F alias (J). Namun ada satu tersangka yang masih kita lakukan pengembangan lagi, yaitu tersangka (MF) DPO-nya di wilayah Madura.
Sementara ini yang disampaikan Wakapolres Pasuruan Kota. Kompol Yokbeth Welly, S.I.K, kepada rakan-rakan media, jadi ada ungkap kasus kurang lebih 3 kasus dengan 5 tersangka, barang bukti sabu 132,14 gram. Pasal yang disangkakan tadi sudah kami sampaikan, di masing-masing tersangka punya pasal yang berbeda, tergantung perannya masyarakat.
Dengan kejadian tersebut Kepala Desa pekangkungan kecamatan, Gondang wetan Kabupaten Pasuruan muhammad dan kepala Desa Gejukjati Lekok Ashari mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada Kapolres Pasuruan Kota beserta jajarannya.
“Ya kepada Kapolres Pasuruan Kota atau yang mewakili. Dalam hal ini saya hanya ingin menyampaikan banyak-banyak terima kasih, dan saya sebagai Kepala Desa Pengakuan Kecamatan Gondang wetan Kabupaten Pasuruan juga mewakili seluruh Kepala Desa-Kepala Desa yang ada di Kabupaten Pasuruan. Sekali lagi saya ingin mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas kerjasamanya dalam hal pemberantasan penyakit masyarakat, yaitu pemberantasan narkotika. Dan saya berharap ke depan mudah-mudahan Polres Kota Pasuruan semakin sukses dalam menjalankan tugas.”ucapnya
(Tim Pas)