Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: SatresNarkoba Berhasil Menangkap 5 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Peristiwa > SatresNarkoba Berhasil Menangkap 5 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota
PeristiwaPolri

SatresNarkoba Berhasil Menangkap 5 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota

Anang Cokerz
Last updated: April 17, 2025 12:21 pm
Anang Cokerz 145 Views
Share
6 Min Read

Pasuruan | jejakindonesia.id – SatresNarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku tindak pidana peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan barang bukti sabu seberat 132,13 gram beserta barang bukti yang lain. Anggota SatresNarkoba pada hari Jumat (11/4/2025) sekira pukul 09.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang berinisial (I).

Dalam hal tersebut tersangka berinisial (I) ditangkap di depan rumahnya yang berada di Dusun Bandungan RT 02 RW 06. Desa Gejukjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan BB seberat 14,99 gram di dalam penguasaan tangan kiri (I) tersebut. Setelah dilakukan penangkapan terhadap (I), kemudian petugas SatresNarkoba kembali melakukan penyelidikan dan sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (MD) di sebuah garasi rumah yang beralamatkan di dusun Pekangkungan RT 04 RW 02 Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondang wetan, Kabupaten Pasuruan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam pres rilis di gedung wicaksana laghawa Polres Pasuruan Kota. Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Welly, S.I.K, menerangkan. Telah ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 7 plastik, klip, dan jenis sabu. Dengan total seberat 115,57 gram beserta barang bukti yang lain seperti handphone, uang tunai, timbangan digital, dan satu unit mobil.

“Setelah itu sekitar pukul 21.38 WIB. petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial (AT) yang merupakan perantara pembeli narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang dilakukan (MD) kepada tersangka berinisial (S) alias John di wilayah Kabupaten Gersik. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 pukul 05.45 WIB petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka (S) alias John tersebut yang sedang berada di dalam kamar kos, yang beralamatkan di jalan Kiyai Safi’i.” terangnya Dalam presrilis pada hari kamis (17/4/2025)

Sampai saat ini, penangkapan tersebut terhadap (AKM) yang telah membeli narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu kepada tersangka (MD) sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1.100.000. Menurut pengakuan (AKM) narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang dibelikan dari tersangka (MD) narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang akan diperjualbelikan kembali secara ngecer.

Pasal yang diterapkan, atau disangkakan terhadap tersangka (I) yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau menjual membeli, menerima menjadi perantara dalam jual-beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan seberat melebihi 5 gram dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman sabu dengan beratnya dengan berat 5 gram sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau maksimal dengan hukuman mati dengan pidana denda maksimal 10 miliar rupiah.

Kemudian yang kedua terhadap tersangka berinisial (MD) (AT) dan (S) alias John setiap orang yang dimaksud itu dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika kemudian terhadap tersangka berinisial AKM itu dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Secara bagan yang sudah dibuatkan oleh SatresNarkoba, jadi dari tersangka (I) yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 11 di pagi hari, kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka (MD) pada sore hari dan ditangkap pada pukul 17.30, dengan tersangka (AM) sebagai pembeli, kemudian dikembangkan kembali pada malam harinya di pukul 20.30, didapatkan tersangka (AT).

kemudian dilakukan pengembangan lagi di hari berikutnya, di hari Sabtu tanggal 12 bulan 4 2025 pukul 05.30, itu di wilayah Gresik didapatkan tersangka F alias (J). Namun ada satu tersangka yang masih kita lakukan pengembangan lagi, yaitu tersangka (MF) DPO-nya di wilayah Madura.

Sementara ini yang disampaikan Wakapolres Pasuruan Kota. Kompol Yokbeth Welly, S.I.K, kepada rakan-rakan media, jadi ada ungkap kasus kurang lebih 3 kasus dengan 5 tersangka, barang bukti sabu 132,14 gram. Pasal yang disangkakan tadi sudah kami sampaikan, di masing-masing tersangka punya pasal yang berbeda, tergantung perannya masyarakat.

Dengan kejadian tersebut Kepala Desa pekangkungan kecamatan, Gondang wetan Kabupaten Pasuruan muhammad dan kepala Desa Gejukjati Lekok Ashari mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada Kapolres Pasuruan Kota beserta jajarannya.

“Ya kepada Kapolres Pasuruan Kota atau yang mewakili. Dalam hal ini saya hanya ingin menyampaikan banyak-banyak terima kasih, dan saya sebagai Kepala Desa Pengakuan Kecamatan Gondang wetan Kabupaten Pasuruan juga mewakili seluruh Kepala Desa-Kepala Desa yang ada di Kabupaten Pasuruan. Sekali lagi saya ingin mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas kerjasamanya dalam hal pemberantasan penyakit masyarakat, yaitu pemberantasan narkotika. Dan saya berharap ke depan mudah-mudahan Polres Kota Pasuruan semakin sukses dalam menjalankan tugas.”ucapnya

 

 

 

(Tim Pas)

You Might Also Like

Polres Pasuruan Pertebal Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha

Idul Adha 1446 H, Polres Tuban Distribusikan 6 Ekor Sapi dan 27 Kambing

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tegaskan Komitmen Capai Misi Swasembada Jagung

Gelar Salat Idul Adha, Jajaran Polri Tingkatkan Kepedulian Demi Persatuan

Satpolairud Polresta Banyuwangi Jajaran Polda Jawa Timur Melaksanakan Giat Patroli di Pantai Gumuk Kantong

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Dedikasi Tanpa Pamrih, Tim Sub Kogartap 0825/Banyuwangi Kawal Penghormatan Terakhir Sertu Hari Siswanto
Next Article Gelper Hokki Bear di BCS Mall Batam Beroperasi Sangat Bebas
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Peletakan Batu Pertama wujud pelestarian adat budaya setempat dan awal pembangunan jembatan pra TMMD ke-125 Kodim 0825/Banyuwangi
Berita TNI Juni 7, 2025
Polres Pasuruan Pertebal Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha
Berita Polri Juni 7, 2025
Kodam I/BB Gandeng BEM dan Organisasi Kemahasiswaan Sumut Salurkan 1.200 Paket Daging Kurban ke Masyarakat
Berita TNI Juni 7, 2025
Syahbandar dan Sistem Pengawasan Pelayaran: Telaah Hukum atas Kasus tenggelamnya KM Sumberwangi
Hukum Opini Juni 7, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?