Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Polda Sulut Konferensi Pers Terkait Operasi Pengamanan Di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Uncategorized > Polda Sulut Konferensi Pers Terkait Operasi Pengamanan Di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara
Uncategorized

Polda Sulut Konferensi Pers Terkait Operasi Pengamanan Di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara

Andy
Last updated: April 17, 2025 10:44 am
Andy 78 Views
Share
2 Min Read

MITRA | jejakindonesia.id – Konfrensi Pers Polda Sulawesi Utara terkait operasi pengamanan di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut. Rabu, 16/04/2025.

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi didampingi Kabid Humas Polda Sulut AKBP Almansyah Parulian Hasibuan, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut Kompol Doly Kristian mengatakan operasi pengamanan ini berhasil menangkap 10 pelaku pembawa senjata tajam dan senjata angin rakitan yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Para sepuluh pelaku berinisial IJ, AR, RM, DU, GW, DY, DP, AG, AK dan RM yang sudah diamankan oleh Polres Minahasa Tenggara, pelaku inisial IJ, AR dan RM dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun.

Pelaku inisial DU, GW, DY,DP, AG, AK dan RM dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 102 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman dipidana mati,pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara setinggi-tingginya 20 Tahun. Para tersangka dipastikan harus sampai di Pengadilan agar menjadi contoh dan menjadi efek jera bagi yang membawa senjata tajam dan senjata angin rakitan.Ujar Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Terkait banyaknya barang bukti senjata tajam (Sajam) dan senjata angin rakitan yang berhasil diamankan Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi menghimbau bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata tajam dan senjata angin rakitan tolong diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik di Polsek maupun di Polres Minahasa Tenggara.

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi menyampaikan himbauan dari Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie meminta masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam dan senjata angin rakitan atau senjata berbahaya lainnya tanpa izin, karena resiko ancaman hukumannya cukup tinggi. Tutup Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Kaperwil Sulut: Marflien

You Might Also Like

Satgas Yonif 521/DY Mengadakan Sholat Idul Adha dan Penyerahan Hewan Kurban di Masjid Al Aqsa 1446 H/2025 M Distrik Walesi

RKBK Banyuwangi Jadi Panggung Diskusi Pancasila dan Pelayanan

Peduli Lingkungan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Beraksi Membersihkan Sampah di Perbatasan

Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

Polresta Banyuwangi Gelar Bakti Kesehatan Gratis di Wihara Dhamma Kerti Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Proyek Jembatan Tambong Banyuwangi Diduga Keras Melanggar dan Tabrak Ketentuan Hukum
Next Article Dedikasi Tanpa Pamrih, Tim Sub Kogartap 0825/Banyuwangi Kawal Penghormatan Terakhir Sertu Hari Siswanto
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Wisatawan Mancanegara Unjuk Kebolehan di Tradisi Mencak Sumping 2025 di Banyuwangi
Berita Juni 6, 2025
Heboh.!! Sapi Kurban Kabur dari Ponpes Adz-Dzikra, Warga dan Damkar Turun Tangan
Berita Juni 6, 2025
Polresta Banyuwangi Tinjau Hewan Kurban di Masjid Al-Ma’Arif Karang Agung
Berita Juni 6, 2025
Maknai Hari Raya Idul Adha 1444 H, Polda Kalteng Gelar Salat Id Bersama Masyarakat.
Berita Polri Juni 6, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?