Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Pernyataan Bupati Madina Secara Tidak Langsung Mengajak masyarakat Ayo Sama-Sama Langgar Undang-Undang
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Pernyataan Bupati Madina Secara Tidak Langsung Mengajak masyarakat Ayo Sama-Sama Langgar Undang-Undang
Berita

Pernyataan Bupati Madina Secara Tidak Langsung Mengajak masyarakat Ayo Sama-Sama Langgar Undang-Undang

Andy
Last updated: April 17, 2025 2:42 pm
Andy 593 Views
Share
2 Min Read

MADINA| Jejakindonesia.id – Pernyataan kontroversial Bupati Mandailing Natal (Madina) yang menyarankan pembakaran sampah secara langsung di lingkungan masyarakat menuai kecaman dari Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal Pekanbaru, Pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya penanggulangan krisis iklim dan kesehatan masyarakat.(16/04/25).

Sebelumnya Bupati Madina Dalam Pernyataannya yang Di kutif dalam media Madina Pos menyebutkan
“Sampah rumah tangga itu bisa kita bakar di tempat kita sendiri. Tidak semua harus dibuang ke tempat sampah yang disediakan. Ini tujuannya agar masalah sampah yang selama ini tak kunjung tuntas, bisa berkurang,”

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ima Madina Pekanbaru menyatakan keprihatinan mereka atas pernyataan tersebut Apakah itu Solusi Yang Tepat Dalam Mengurangi Sampah Di Madina Ujar Gusti Pardamean Nasution Ketua umum ima madina Pekanbaru Tambahnya ia Menyebutkan imbauan membakar sampah di ruang terbuka adalah perbuatan ilegal telah diatur ancaman pidananya dalam undang-undang Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Selanjutnya Dalam Penelitian dan Kajian Kami ada 5 Bahaya serius Hasil Pembakaran Sampah
Pencemaran Udara
Pencemaran Tanah dan Air
Rusaknya Lapisan Ozon
Rantai Makanan Terganggu
Emisi Gas Beracun

> “Kami kecewa dengan pernyataan Bupati yang seolah mengabaikan dampak buruk dari pembakaran sampah, yang dapat mencemari udara dan membahayakan kesehatan warga,” ujar Gusti.

Mahasiswa juga menyoroti bahwa pembakaran sampah bukan solusi jangka panjang, melainkan justru memperburuk persoalan lingkungan. Jadi kami berharap bupati jangan menambah masalah dari masalah, atau ASBUN ( Asal Bunyi)Mereka mendesak pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menyediakan sistem pengelolaan sampah terpadu tepat yang melibatkan masyarakat, sektor swasta,pendidikan.

Lebih lanjut, Ima Madina Pekanbaru Siap Sama-Sama Dengan Pemerintah mencari Solusi Yang Tepat Untuk Mengurangi Sampah Di madina Ini tambahnya kami menyatakan akan mengajukan petisi kepada DPRD Madina agar Bupati mengklarifikasi pernyataannya serta menyusun kebijakan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan edukatif.

(Magrifatulloh).

You Might Also Like

Maknai Hari Bhayangkara ke-79, Polri Tegaskan Komitmen sebagai Pelindung dan Pelayan Rakyat

Keceriaan Bersama Satgas Yonif 131/Brajasakti di Perbatasan Papua

Polsek Kronjo Kawal Pematangan Lahan untuk Program Ketahanan Pangan di Desa Jenggot

Kapolsek Kresek bersama Kelompok Tani melaksanakan pembersihan Lahan Jagung

Keceriaan Bersama Satgas Yonif 131/Brajasakti di Perbatasan Papua

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Polresta Banyuwangi Gelar Rakor Pengamanan Jelang Diklat dan Wisuda Anggota Baru Pagar Nusa
Next Article Lapas Banyuwangi Peduli, Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Maknai Hari Bhayangkara ke-79, Polri Tegaskan Komitmen sebagai Pelindung dan Pelayan Rakyat
Polri Juli 1, 2025
Keceriaan Bersama Satgas Yonif 131/Brajasakti di Perbatasan Papua
TNI Juli 1, 2025
Polsek Kronjo Kawal Pematangan Lahan untuk Program Ketahanan Pangan di Desa Jenggot
Berita Polri Juli 1, 2025
Kapolsek Kresek bersama Kelompok Tani melaksanakan pembersihan Lahan Jagung
Berita Polri Juli 1, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?