Banyuwangi, – Jejakindonesia.id | 17 April 2025 – Polemik terkait kemungkinan seorang advokat menjadi saksi dalam suatu perkara kembali mencuat setelah dimuatnya opini di salah satu media daring nasional. Tulisan tersebut menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu, advokat dapat saja dipanggil sebagai saksi oleh penegak hukum.
Menanggapi hal itu, Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., C.MSP., praktisi hukum dan Wakil Ketua LPKSM Patroli Jawa Timur, menyatakan bahwa hal tersebut tidak sepenuhnya dapat dibenarkan secara hukum. Menurutnya, terdapat prinsip fundamental dalam profesi advokat yang tidak boleh dilanggar, yaitu kerahasiaan jabatan.
> “Pasal 19 UU Advokat sangat jelas. Rahasia antara klien dan advokat adalah hal yang sakral. Memaksa advokat bersaksi atas informasi yang diperoleh dari klien sama saja mencederai integritas sistem peradilan itu sendiri,” ujar Supriyadi.
Ia juga menyoroti adanya kekosongan dalam KUHAP yang belum mengatur hak saksi untuk didampingi penasihat hukum. Hal ini menurutnya berbahaya karena dapat membuka peluang intimidasi atau pelanggaran hak saksi.
> “Sudah saatnya KUHAP direvisi. Hak pendampingan hukum harus diberikan juga kepada saksi, bukan hanya tersangka. Ini bagian dari prinsip fair trial,” tambahnya.
Dalam beberapa yurisprudensi, seperti kasus Anggodo, majelis hakim menghormati advokat yang menolak bersaksi demi menjaga rahasia jabatan. Hal ini menjadi bukti bahwa praktik hukum progresif sudah mulai muncul, tinggal menunggu regulasi mengikutinya.
Supriyadi menekankan bahwa profesi advokat bukan sekadar pembela, melainkan juga penjaga marwah hukum.
“Kalau advokat bisa sembarang jadi saksi atas kliennya, siapa lagi yang bisa dipercaya oleh rakyat dalam mencari keadilan?” pungkasnya.
#Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., C.MSP.,