Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Advokat Bukan Saksi Biasa: Seruan Revisi KUHAP untuk Lindungi Profesi Hukum
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Hukum > Advokat Bukan Saksi Biasa: Seruan Revisi KUHAP untuk Lindungi Profesi Hukum
HukumOpini

Advokat Bukan Saksi Biasa: Seruan Revisi KUHAP untuk Lindungi Profesi Hukum

selamet Solichin
Last updated: April 17, 2025 3:30 am
selamet Solichin 110 Views
Share
2 Min Read

Banyuwangi, – Jejakindonesia.id |  17 April 2025 – Polemik terkait kemungkinan seorang advokat menjadi saksi dalam suatu perkara kembali mencuat setelah dimuatnya opini di salah satu media daring nasional. Tulisan tersebut menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu, advokat dapat saja dipanggil sebagai saksi oleh penegak hukum.

Menanggapi hal itu, Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., C.MSP., praktisi hukum dan Wakil Ketua LPKSM Patroli Jawa Timur, menyatakan bahwa hal tersebut tidak sepenuhnya dapat dibenarkan secara hukum. Menurutnya, terdapat prinsip fundamental dalam profesi advokat yang tidak boleh dilanggar, yaitu kerahasiaan jabatan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

> “Pasal 19 UU Advokat sangat jelas. Rahasia antara klien dan advokat adalah hal yang sakral. Memaksa advokat bersaksi atas informasi yang diperoleh dari klien sama saja mencederai integritas sistem peradilan itu sendiri,” ujar Supriyadi.

Ia juga menyoroti adanya kekosongan dalam KUHAP yang belum mengatur hak saksi untuk didampingi penasihat hukum. Hal ini menurutnya berbahaya karena dapat membuka peluang intimidasi atau pelanggaran hak saksi.

> “Sudah saatnya KUHAP direvisi. Hak pendampingan hukum harus diberikan juga kepada saksi, bukan hanya tersangka. Ini bagian dari prinsip fair trial,” tambahnya.

Dalam beberapa yurisprudensi, seperti kasus Anggodo, majelis hakim menghormati advokat yang menolak bersaksi demi menjaga rahasia jabatan. Hal ini menjadi bukti bahwa praktik hukum progresif sudah mulai muncul, tinggal menunggu regulasi mengikutinya.

Supriyadi menekankan bahwa profesi advokat bukan sekadar pembela, melainkan juga penjaga marwah hukum.

“Kalau advokat bisa sembarang jadi saksi atas kliennya, siapa lagi yang bisa dipercaya oleh rakyat dalam mencari keadilan?” pungkasnya.

 

#Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., C.MSP.,

 

You Might Also Like

Ormas GerPak Menduga Atasan Ganjar Terlibat Korupsi

Durhaka atau Berbhakti

Opini Hukum | Inpres 9/2025 Tentang Koperasi Desa: Gagasan Hebat, Landasan Hukum Lemah

BANYUWANGI BENCANA NARKOBA; BUTUH AKSI NYATA DAN PUSAT REHABILITASI PEMERINTAH

DARI AKMIL KE MENTAL TEMPE: GAGALNYA BANYUWANGI MENJADI GARDA DEPAN IMPLEMENTASI VISI PRESIDEN

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Polisi bersama TNI dan Warga Bersihkan Longsor Jalur Wisata Telaga Ngebel di Ponorogo Kembali Normal
Next Article Satpolairud Polresta Banyuwangi Melakukan Pemeriksaan Dokumen Kapal Legoh Jangkar di Dermaga Pelabuhan Muncar
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Satgas Yonif 521/DY Mengadakan Sholat Idul Adha dan Penyerahan Hewan Kurban di Masjid Al Aqsa 1446 H/2025 M Distrik Walesi
Uncategorized Juni 6, 2025
Beginilah Cara Polresta Banyuwangi Bikin Preman Pensiun, Lewat Call Center 110
Polri Juni 6, 2025
Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H
Polri Juni 6, 2025
Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H
Berita Polri Juni 6, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?