Bolaang Mongondow Timur – Jejakindonesia.id | Aktivitas pertambangan emas ilegal skala modern kembali mencuat di wilayah Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. Pantauan awak media pada Sabtu (12/4) menunjukkan adanya alat berat jenis ekskavator yang tengah melakukan pengerukan material di area yang diduga sebagai lokasi pertambangan emas ilegal.
Dari informasi yang dihimpun lokasi pertambangan yang dikunjungi wartawan saat ini aktif beroperasi. Sumber warga menyebutkan bahwa lokasi tersebut dugaan dikelola oleh seorang investor baru bernama Jemi
Warga sekitar mengaku resah atas kegiatan tambang ilegal tersebut karena khawatir akan dampak lingkungan dan sosial yang bisa ditimbulkan. “Kami takut nanti tanah longsor atau air tercemar. Ini sudah pernah terjadi di tempat lain,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Boltim maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Pertambangan Tanpa Ijin melanggar undang undang minerba dan Lingkungan hidup
UU No. 2 Tahun 2025:
Perubahan Keempat atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba. UU ini mengatur dasar hukum kegiatan pertambangan di Indonesia, termasuk perizinan, pengelolaan, dan pengawasan.
PP No. 25 Tahun 2024:
Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. PP ini mengatur detail pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk perizinan, rencana kerja, dan sanksi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) UU ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin, dengan ancaman penjara 3-10 tahun dan denda 3-10 miliar
(Tim)