Banyuwangi – Jejakindonesia.id | Penegakan hukum terhadap kasus judi online menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., C.MSP., Advokat sekaligus Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Mahardhika & Partners, menilai bahwa penerapan pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE terhadap pelaku judi online, khususnya penjudi, masih lemah secara substansi hukum dan berpotensi melanggar asas keadilan.
> “Pasal yang digunakan saat ini—seperti Pasal 303 KUHP—lebih tepat diterapkan kepada penyelenggara perjudian atau bandar, bukan kepada masyarakat kecil yang hanya menjadi pengguna aplikasi,” ujar Supriyadi dalam keterangannya kepada Patroli News, Rabu (16/4).
Menurutnya, banyak kasus di mana penjudi justru dikriminalisasi tanpa pembuktian yang kuat mengenai motif keuntungan atau keterlibatan sebagai penyelenggara. Ini melanggar asas nullum crimen sine lege dan membuka ruang besar bagi tindakan hukum yang tidak adil.
> “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Masyarakat pengguna yang sering kali jadi korban, sementara server dan jaringan penyedia judi online masih bebas beroperasi,” tegasnya.
Supriyadi juga menilai, hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur secara komprehensif tentang judi digital. Akibatnya, penegakan hukum masih bergantung pada pasal-pasal lama yang multitafsir dan tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Ia mendorong pemerintah dan DPR RI segera menyusun regulasi khusus terkait perjudian digital, agar ada kejelasan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat sipil yang sering menjadi sasaran penindakan hukum yang tidak proporsional.
> “Sudah waktunya negara hadir untuk memberi kejelasan hukum, bukan malah membingungkan masyarakat dan membiarkan celah kriminalisasi terbuka,” pungkasnya.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian Kantor Hukum Mahardhika & Partners dalam mengawal isu-isu strategis di era digital dan memperjuangkan perlindungan hukum bagi masyarakat luas.
#SUPRIYADI, S.H., M.H., C.Md., C.MSP.,