Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Kemungkinan Advokat Dapat Menjadi Saksi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Hukum > Kemungkinan Advokat Dapat Menjadi Saksi
HukumOpini

Kemungkinan Advokat Dapat Menjadi Saksi

selamet Solichin
Last updated: April 16, 2025 9:41 am
selamet Solichin 160 Views
Share
2 Min Read

Jejakindonesia.id | OPINI HUKUM,

I. Pendahuluan
Dalam praktik penegakan hukum, sering timbul pertanyaan mengenai kemungkinan seorang advokat dimintai keterangan sebagai saksi, terutama dalam perkara yang berkaitan langsung dengan kliennya. Hal ini menimbulkan pertentangan antara kewajiban memberikan kesaksian dengan prinsip kerahasiaan profesi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

II. Ketentuan Hukum yang Relevan

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pasal 19: “Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesi, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.”

 

2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pasal 170: “Seorang saksi dapat menolak memberikan keterangan apabila ada alasan yang sah menurut undang-undang.”

 

3. Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)

Pasal 19 huruf c: “Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan sebagai saksi terhadap kliennya sendiri.”

 

III. Analisis Hukum

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa advokat memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga rahasia profesinya. Prinsip ini termasuk legal privilege, yaitu perlindungan hukum terhadap komunikasi rahasia antara advokat dan klien. Oleh karena itu, advokat tidak dapat dijadikan saksi dalam perkara yang menyangkut kliennya, karena berpotensi melanggar kewajiban etik dan hukum.

Namun demikian, apabila seorang advokat tidak memiliki hubungan profesional dengan pihak yang berperkara, dan keterangannya tidak berkaitan dengan rahasia jabatan, maka secara hukum ia dapat memberikan kesaksian sebagai warga negara biasa.

IV. Penutup

Dengan demikian, advokat pada dasarnya tidak dapat menjadi saksi dalam perkara kliennya sendiri karena terikat oleh prinsip kerahasiaan jabatan dan kode etik profesi. Pemaksaan untuk menjadi saksi dalam kondisi tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan hak atas bantuan hukum yang adil.

#NURUL SAFII., S.H., M.H., C. MSP

You Might Also Like

Ormas GerPak Menduga Atasan Ganjar Terlibat Korupsi

Durhaka atau Berbhakti

Opini Hukum | Inpres 9/2025 Tentang Koperasi Desa: Gagasan Hebat, Landasan Hukum Lemah

BANYUWANGI BENCANA NARKOBA; BUTUH AKSI NYATA DAN PUSAT REHABILITASI PEMERINTAH

DARI AKMIL KE MENTAL TEMPE: GAGALNYA BANYUWANGI MENJADI GARDA DEPAN IMPLEMENTASI VISI PRESIDEN

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Tambang Emas Ilegal Skala Modern Marak di Buyat Boltim, Salah Satunya Diduga Bernama Jemi
Next Article PENEGAKAN HUKUM JUDI ONLINE DIKRITISI: PENJUDI BISA JADI KORBAN KRIMINALISASI
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Beginilah Cara Polresta Banyuwangi Bikin Preman Pensiun, Lewat Call Center 110
Polri Juni 6, 2025
Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H
Polri Juni 6, 2025
Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H
Berita Polri Juni 6, 2025
Apresiasi Buruh Tani, Polres Situbondo dan Forkopimda Berbagi Sembako Usai Panen Raya Jagung
Polri Juni 6, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?