Pasuruan | jejakindonesia.id – Anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan Kota Polda Jatim, berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Pelaku berinisial Laki-laki, IS (31) tahun alamat Dusun Bandungan Desa Gejugjati Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan (12/4/2025).
Kronologi kejadian berawal laporan informasi masyarakat bahwa di Desa Gejugjati Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Desa Gejugjati Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di TKP depan rumahnya.
“Pada Hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira jam 09.00 Wib anggota polres pasuruan kota melakukan penangkapan terhadap IS pelaku di depan rumahnya yang beralamat di Desa Gejugjati Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.” Ujarnya
Dalam kejadian tersebut petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang ada di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dan diakui sebagai milik dari IS pelaku yang di dalamnya berisi 39 (tiga puluh sembilan) plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 14,99 (satu empat koma sembilan sembilan) gram,
Uang tunai sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone warna ungu beserta pelindung nya warna coklat dengan tipe RMX3910, kemudian terlapor di bawa ke polres pasuruan kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam pasal yang dilanggar oleh pelaku tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol.I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom.,
(Tim pas) Sumber HMS