Tomohon | Jejakindonesia.id – Kontroversi kembali mencuat di lingkup pemerintahan Kota Tomohon. Camat Tomohon Barat, Rosevelty Kapoh, SH, secara mengejutkan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Pemkot Tomohon.(12/04/25).
Alasannya? Tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak 20 kali.
Namun, fakta yang terungkap justru mengundang tanda tanya besar dan memantik polemik di tengah masyarakat.
Menurut informasi yang beredar, pemicu ketidakhadiran sang camat dalam rapat-rapat resmi tersebut bukanlah karena kelalaian semata.
Ternyata, sejak tanggal 17 Juli 2024, Rosevelty telah dikeluarkan dari grup WhatsApp resmi ‘Info Satu Arah Pemkot Tomohon’ oleh seorang admin bernama Vic Bogia.
Grup inilah yang menjadi satu-satunya jalur penyampaian undangan rapat dan informasi penting lainnya.
“Saya merasa tidak adil diperlakukan seperti ini. Bagaimana saya bisa hadir dalam rapat, undangannya hanya ada di grup itu,” ungkap Rosevelty saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan bahwa tidak ada surat resmi atau alternatif lain yang diberikan sebagai pemberitahuan undangan.
Langkah pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Pemkot Tomohon pun kini menjadi sorotan.
Banyak pihak mempertanyakan standar kedisiplinan ASN yang diterapkan.
Apakah kehadiran dalam rapat hanya bisa dikaitkan dengan grup WhatsApp?
Dan apakah dikeluarkannya seorang pejabat dari grup itu menjadi dalih sah untuk menjatuhkan sanksi disiplin?
Praktik semacam ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
Jika benar seorang camat bisa “dipasung informasi” hanya karena tidak lagi ada di dalam grup digital internal, maka ini mencerminkan sistem komunikasi birokrasi yang rentan disalahgunakan.
Publik kini menanti sikap tegas dari Wali Kota Tomohon dan instansi terkait.
Liv**