MITRA | Jejakindonesia.id – Penyalagunaan BBM bersubsidi jenis solar masih terbilang berjalan lancar, pasalnya para oknum ‘mafia’ solar saat ini sudah semakin mengkhawatirkan dan sudah secara buka-bukaan untuk melakukan praktik ilegal tersebut. Kamis 10 April 2025
Dari hasil investigasi awak media mendapati aktivitas penyalagunaan BBM jenis Solar dan Pertalite, yang ada di SPBU Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara, kegiatan yang dilakukan oleh para Mafia BBM dimuluskan oleh operator SPBU, seakan-akan hal ini dibenarkan dan tidak termasuk perbuatan melawan hukum.
Saat awak media meminta pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polsek Tombatu, tapi tidak di respon dengan baik oleh pihak Polsek, seakan-akan pihak Polsek tutup mata, atau terkesan pembiaran dari APH.
Ironisnya, saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak SPBU, awak media mendapat intimidasi berupa upya merampas kamera dan id card awak media, yang diduga dilakukan oleh salah seorang APH yang memback up kegiatan ilegal yang ada di SPBU tersebut.
Diketahui SPBU tersebut milik dari Bupati Mitra Ronald Kandoli, informasi dari salah satu Warga yang tidak mau namanya dipublish mengatakan, kalau SPBU tersebut sudah menjadi sarang Mafia BBM Solar ilegal, dan pemilik dari SPBU tersebut sudah dikenal sebagai Raja Mafia Solar yang ada di Mitra bahkan seSulut.
“SPBU tersebut memang sudah menjadi tempatnya para Mafia Solar karena di SPBU tersebut bebas untuk mengisi dengan jumlah yang banyak dan dengan harga yang sudah tidak sesuai dengan aturan, dan bukan Rahasia lagi kalau pemilik SPBU tersebut sudah dikenal dengan julukan Mafia BBM Solar”, ungkap Warga.
Menurut Warga, saat ini Kapolri lagi gencar-gencarnya memberantas praktik ilegal jenis apapun juga, akan tetapi para penimbun solar bersubsidi bebas mengisi BBM disana tanpa mempedulikan batasan kuota pembelian solar.
“Saat ini Institusi Polri, lagi gencar-gencarnya untuk memberantas praktik ilegal jenis apapun, termasuk penyalagunaan BBM bersubsidi, tapi SPBU dan para mafia solar yang ada di Minahasa Tenggara (Mitra) seakan-akan kebal hukum dan tak tersentuh oleh hukum”, beber Warga.
Warga juga menambahkan, padahal batasan pengisian solar sudah jelas tertera didepan SPBU, yakni kendaraan pribadi roda 4 mendapat jatah 60 liter perhari, sedangkan angkutan umum roda 4 80 liter dan angkutan umum roda 6 (Truck Tronton) 200 liter perhari.
“Aturannya sudah jelas, kalau masih melanggar itu artinya SPBU tersebut sudah tidak mengindahkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan SPBU tersebut sudah tidak takut lagi dengan tindakan hukum oleh pihak Kepolisian”, ujar Warga
Ditambahkannya lagi, kalau para mafia solar tersebut sudah secara terang-terangan memakai tangki yang sudah di modifikasi dan memakai galon yang disembunyikan didalam kendaraan, untuk mengisi atau menampung BBM solar tersebut.
“Ini semua tidak terlepas dari bantuan petugas SPBU, truck angkutan umum dalam kategori roda 4 yang harusnya hanya mendapat jatah 80 liter, bebas mengisi hingga 100 liter bahkan 150 liter dengan tangki yang sudah dimodifikasi”, jelas Warga.
Warga berharap agar pihak Kepolisian Polda Sulut, khususnya Polres Mitra tidak tutup mata dengan praktik ilegal tersebut, karena hal tersebut adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat umum dan Negara.
“Saya harap pihak Kepolisian tidak tutup mata akan hal ini, karena hal ini sudah sangat melanggar UU Migas dan sudah merugikan masyarakat dan Negara, saya minta juga agar Polda Sulut menangkap para mafia solar yang beroperasi di SPBU Tombatu dan para operatornya yang membantu para mafia untuk mendapatkan BBM solar tersebut”, tutup Warga.
Tim.