Binjai – Jejakindonesia.id | Jaksa Agung Muda (JAM) dan atau Jaksa Muda Negeri ( JAMUN ) Binjai memiliki peran tak kalah pentingnya dengan yang lain. JAMUN sendiri merupakan unsur pembantu pimpinan Kejaksaan yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan. Sabtu (12/4).
JAMUN dan Atau JAMUS memiliki peran penting dalam penegakan hukum di bidang tersendiri seperti tindak pidana khusus. Selain itu, JAMUS juga memiliki peran yang di bantu dalam penugasan sehari – hari,
Berikut yang membantu JAMUS dalam penugasannya yaitu ;
1.Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
2.Direktorat Penyidikan
3.Direktorat Penuntutan
4.Direktorat Upaya Hukum , Eksekusi dan Eksaminasi;
5.Tenaga Pengakaji Tindak Pidana Khusus;
Sementara itu, Jaksa memiliki profesi antara lain, Jaksa Penyelidik, Jaksa Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Eksekutor, Jaksa Pengacara Negara. Memiliki peran yang sangat luas sehingga meliputi : Penuntutan, Pelaksanaan putusan, Pengawasan, Penyidikan.
Masyarakat kota binjai saat ini bertanya – tanya tentang fungsional Jaksa yang memiliki peran terlihat sangat penting di Struktur Organisasi Pemerintah Kota Binjai. Mengapa ada oknum jaksa yang berperan dan masuk ke dalam struktur pemerintahan tersebut, ada apakah sebenarnya ?
Oknum jaksa tersebut saat ini menduduki kursi jabatan fungsional sebagai Kepala Bagian Hukum dan Perundangan – undangan yang berada di wilayah Pemerintahan Kota Binjai. Dengan mempunyai rasa ingin tau yang kuat, sebagai masyarakat sekaligus menjadi awak media online yang masih awam, tidak sungkan untuk bertanya ke yang bersangkutan.
Dengan melayangkan sebuah pesan melalui WhatsApp nomor pribadinya milik oknum jaksa inisial MiL, konfirmasi dan dengan penuh semangat serta rasa keingintahuan, berjumpa langsung dengan MiL disalah satu kantin Pemko Binjai.
Dalam pertemuan tersebut,awak media online ini melontarkan sebuah pertanyaan terhadap MiL. Dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan, MiL mengutarakan pendapatnya ialah ” kok saya merasa tidak nyaman dengan pertanyaan tersebut, karena merasa hanya menjalankan peraturan yang mengacu Pada peraturan Jaksa Agung saja bang”,ucap MiL.
Sambung MiL, jika bang Raka tanya tentang regulasi nya apa dan mengacu keperaturan saya tidak ingat tahun berapa bahkan nomor berapa pun lupa bang. Namun, yang jelasnya Abang main atau datangi Kantor Jaksa Agung dan atau Kejatisu saja,yang pastinya di dalam peraturan mengwajibkan 5 tahun,namun untuk dirinya sendiri masih berada di 3 tahun menjabat,”sebut MiL.
Terlihat dari raut wajah MiL semakin berang, karena adanya pertanyaan yang dilontarkan dan menunjukkan Peraturan Jaksa Agung ( Perjaka ) oleh media online kepada MiL sehingga mengeluarkan nada yang tidak senang dengan profesi kinerjanya di kritik atau dipertnyakan.
Tidak lagi untuk main teka teki, awak media online langsung menujukan PERJAKA kepada Oknum Jaksa yang masih aktif termasuk golongan muda Inisial MiL. Mendengar jawaban dari MiL sendiri membuat awak media online ini semakin timbul rasa kecurigaan.
Maka daripada itu mengacu pada peraturan jaksa agung ( Perjaka ) Republik Indonesia nomor Per – 043 /A./J.A/ 11/2011. Tentang Tata Cara Penugasan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Yang Diperbantukan / Dipekerjakan Pada Badan /instansi Lain diluar Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan adanya pemberitaan dari media online ini maka tidak akan berhenti pada saat itu juga. Peran dan serta fungsional sebagai Jaksa Muda atau Jaksa lainnya tidak dapat diketahui oleh MiL yang saat itu enggan menjawab.MiL hanya menduduki kursi jabatan dengan sangat berpengaruh saat ini.
Sangat dinantikan oleh masyarakat kota binjai atas fungsional MiL. Masyarakat menantikan sebuah jawaban yang benar-benar masuk ke logika agar diketahui dari sudut pandang yang positif. ( Raka).