Banyuwangi | Jejakindonesia.id – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, memasukkan laporan pengelolaan tanpa legalitas RTH Maron oleh Pemdes Genteng Kulon ke Polresta Banyuwangi.
Sugiarto menjelaskan bahwa laporanya berbeda materi dengan laporan Ropik Azmy, Ketua APPM Genteng. Laporan Sugiarto fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan RTH MARON tanpa legalitas yang merugikan keuangan Pemda Banyuwangi.
Sugiarto mengungkapkan bahwa sebelum kepemilikan RTH Maron diungkap pada Audiensi antara Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi dengan Pemdes Genteng Kulon di loung kecamatan Genteng pada Juni 2023, Pemdes mengelola dan mengklaim RTH adalah Aset Desa Genteng Kulon. “Kepala Desa Genteng Kulon mengklaim RTH adalah Aset Desa hasil tukar guling terminal lama Genteng dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi bahkan dibuatkan Perdes No 2 Tahun 17 Desa Genteng Kulon yang didalamnya tercantum secara spesifik tentang pungutan di RTH Maron sebagai payung hukumnya,setelah ditunjukkan sertifikat atas nama Pemda Kabupaten Banyuwangi pada forum Audiensi itupun pengelolaan tetap dilanjutkan yang akhirnya kami Somasi pemdes pada 26 Juni 2023 untuk menghentikan pengelolaan kemudian pada 5 Juli 2023 diadakan rapat koordinasi SKPD terkait dengan Pemdes Genteng Kulon yang akhirnya menurut keterangan Camat Genteng Pihak Pemdes mengakui dan tidak mengklaim kepemilikan akan tetapi tetap memohon pengelolaan untuk tetap diberikan kepada BUMDes Genteng Kulon” ungkap sugiarto.
“Yang akhirnya setelah beberapa kali rapat koordinasi dan negoisasi terjadi kesepakatan pengelolaan diberikan kepada Pemdes Genteng Kulon dengan cara sewa dan dengan pertimbangan asas manfaat kami berhenti dan tidak membawa masalah ke ranah hukum” lanjut sugiarto
“Akan tetapi karena ternyata setelah diberikan kontrak pengelolaan kepada Pemdes Genteng Kulon yang kami lihat faktanya pengelolaannya dilakukan oleh Pokmas Laron Boro Bukan BUMDes Lembu Suro seperti permohonan yang disampaikan oleh kepala Desa Genteng Kulon sehingga kami memutuskan untuk melakukan pelaporan hari ini 9 April 2025 tentang klaim kepemilikan dan pengelolaan sebelum dilakukan kontrak sewa selama bertahun-tahun, padahal Pemdes Genteng Kulon tahu bahwa Pembangunan, Perawatan bahkan sampai anggaran kebersihan dari APBD Kabupaten Banyuwangi bukan dari APBDES Genteng Kulon atau BUMDes. Pemdes melalui BUMDes hanya melakukan pungutan kepada sewa kios, lapak maupun retribusi penggunaan lapangan serta parkir tanpa mengeluarkan biaya pembangunan maupun perawatan” tegasnya
Sugiarto mempertanyakan alasan Ketua BPD dan Kepala Desa menyetujui pengelolaan RTH Maron oleh Pokmas. Ia juga mempertanyakan siapa yang diuntungkan dari pengelolaan ini.
Sugiarto berharap laporan ini diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku “kami berharap Kapolresta segera memulai proses lidik laporan kami, karena menurut kami laporan kami berbeda Subjek dan Kronologi dengan laporan Ketua APPM tentang penggelapan retribusi dan sewa kios RTH Maron walaupun Subjeknya sama dan atau menurut kami laporan ini tidak bisa dikategorikan “Nebis En Idem” dengan laporan Ketua APPM” pungkasnya.
Ia juga berharap agar Pemdes Genteng Kulon mempertanggungjawabkan pengelolaan selama bertahun-tahun sebelum kontrak sewa dilakukan.
Red/ari