Bekasi | Jejakindonesia.id – Hari pertama pelayanan pasca libur Lebaran di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi dipadati wajib pajak yang hendak mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sejak pagi, antrean panjang sudah terlihat mengular di halaman kantor yang berlokasi di Jalan Raya Industri, Cikarang Utara.
Pantauan di lokasi menunjukkan antrean mulai terbentuk sejak pukul 06.30 WIB, meski loket pelayanan baru dibuka pada pukul 08.00 WIB. Mayoritas warga datang lebih awal agar mendapat nomor antrean terdepan dan proses lebih cepat.(08/04/25).
“Saya membayar pajak lima tahunan sekaligus mengganti pelat nomor kendaraan yang sudah habis masa berlaku. Program pemutihan pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat membantu, saya merasa terbantu meskipun harus antre sejak pukul 06.00 WIB,” ujar Mul, salah satu warga Bekasi.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H, melalui unggahan video di media sosialnya menyampaikan bahwa program pemutihan pajak yang awalnya berlaku dari 26 Maret hingga 6 Juni 2025 kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
“Pembayaran pajak diperpanjang, dari awalnya sampai 6 Juni, sekarang sampai 30 Juni 2025,” ujar Dedi dalam video tersebut.
Di akhir pesannya, Dedi Mulyadi turut menyampaikan salam untuk seluruh warga Jawa Barat, “Sampurasun,” tutupnya.
Liputan: Haris Pranatha, kepala Wartawan Jejak Indonesia. Id Jawa Barat