Bitung | Jejakindonesia.id – Dugaan aktivitas ilegal terkait penjualan solar subsidi tanpa dokumen resmi menyeret nama PT Stemar Jaya. Perusahaan ini dikabarkan bebas melakukan transaksi solar bersubsidi tanpa izin resmi di industri, termasuk dengan PT Cons. Aktivitas ini diduga kuat mendapatkan perlindungan dari oknum anggota TNI berinisial B.
Ketua LSM, mengungkapkan bahwa PT Stemar Jaya memperoleh solar dari pengepul di Sulawesi Utara dengan harga berkisar Rp9.500 hingga Rp10.000 per liter. Namun, proses distribusinya tidak melalui mekanisme resmi, seperti penebusan ke depot Pertamina atau AKR.
“Kami mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulut untuk memeriksa dokumen pajak serta pembukuan transaksi PT Stemar Jaya guna mengungkap potensi pelanggaran lebih lanjut,” ujarnya
Kasus penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak swasta bukanlah hal baru. Kota Manado dan Bitundiduga merupakan sarang para mafia solar
Sementara itu, Pertamina menegaskan bahwa mereka tidak akan mentoleransi praktik penyelewengan BBM subsidi. Perusahaan ini telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan penyimpangan, termasuk penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan dugaan aktivitas ilegal terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Pihak APH diminta tegas terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi karena aktivitas ilegal ini menyengsarakan masyarakat yang membutuhkan
Saat di konfirmasi oleh awak media pihak PT Stemar Jaya mengatakan ‘kami PT.Stemar Jaya adalah agen dan Transportir BBM Industri Resmi dan ada legalitasnya selanjutnya kami tidak ada perlindungan dari anggota TNI manapun.
Tim