Manado | Jejakindonesia.id – Dugaan maraknya peredaran bahan bakar minyak (BBM) oplosan di wilayah Sulawesi Utara kembali menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara untuk turun tangan secara serius dengan melakukan pengujian menyeluruh terhadap BBM yang diduga telah dicampur dengan zat lain.
Menurut LSM RAKO, proses pengujian tidak boleh hanya sebatas pada nosel pompa SPBU, tetapi juga harus dilakukan pada bak penampungan, khususnya di bagian dasar. Hal ini karena air dan zat lain yang kerap digunakan sebagai campuran dalam BBM oplosan memiliki berat jenis lebih tinggi dan cenderung mengendap di bawah.
“Pengambilan sampel hanya di bagian atas sangat rawan menyesatkan hasil uji. Kami meminta pengujian dilakukan secara presisi dan komprehensif,” tegas perwakilan LSM RAKO dalam keterangannya.
Tiga Tahapan Pengujian
LSM RAKO juga menjelaskan bahwa pengujian BBM oplosan dapat dilakukan melalui tiga pendekatan: visual, fisika, dan kimia.
Uji Visual
BBM oplosan cenderung tidak homogen, warnanya lebih keruh, dan sering kali memiliki endapan.
Warna BBM asli, seperti Pertalite yang berwarna hijau muda, bisa terlihat lebih pudar atau berbeda jika telah dicampur.
Uji Fisika
Densitas: BBM asli memiliki massa jenis yang telah distandarisasi, sementara oplosan cenderung lebih ringan atau berat akibat campuran.
Viskositas dan titik didih: Campuran zat asing mengubah kekentalan dan titik didih BBM, yang bisa diukur melalui uji laboratorium.
Uji Kimia
Pemeriksaan dengan metode Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS) dapat mengidentifikasi kandungan senyawa kimia dalam BBM.
Reaksi kimia sederhana dan spektrofotometri juga bisa mendeteksi adanya zat asing dalam bahan bakar.
LSM RAKO menegaskan bahwa pengungkapan kasus BBM oplosan sangat penting karena berpotensi merugikan konsumen, merusak kendaraan, dan membahayakan keselamatan publik.
Menurut LSM RAKO, ini ada hubungannya dengan Temuan Kejaksaan Agung dalam Korupsi BBM OPLOSAN yang sementara berjalan.
“Kami berharap Kejati Sulut menindaklanjuti informasi ini dengan serius. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban praktik ilegal ini,” tutup pernyataanLSM RAKO
(Liv)