Banyuwangi | Jejakindonesia.id – Ketua Info Warga Banyuwangi, Abi Arbain, mengecam keras pihak berwenang yang belum mengambil tindakan terkait bekas Galian C di desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, yang belum direklamasi. Abi meminta Kasat Reskrim, Kadis LH, Camat Rogojampi, dan Kades Karangbendo untuk segera mengambil tindakan.(05/04/25).
Menurut Abi, bekas Galian C tersebut terletak di depan tempat wisata Alam Indah Lestari (AIL), yang merupakan milik salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi, Michael. “Lokasi ini sangat strategis dan berpotensi menjadi destinasi wisata yang populer, namun keberadaan bekas Galian C yang belum direklamasi dapat merusak keindahan alam dan lingkungan sekitar,” kata Abi.
Abi mempertanyakan apakah Galian C tersebut memiliki perizinan saat beroperasi dan mengapa tidak direklamasi hingga saat ini. “Jika ada perizinan, kenapa dibiarkan dan tidak direklamasi? Jika tidak ada izin, kenapa dibiarkan melakukan penggalian sebesar itu?” tanya Abi.
Abi juga meminta Michael untuk segera mengambil tindakan dan menindak tegas pelaku tambang yang tidak melakukan reklamasi. “Jangan dibiarkan, karena pelaku tambang itu kurang ajar. Sudah menggali, terus tidak mereklamasi setelah selesai. Ini menyangkut lingkungan hidup dan merusak alam,” kata Abi.
Dalam kesempatan ini, Abi juga meminta pihak berwenang untuk lebih peka dan jeli dalam mengatasi masalah ini. “Pihak berwenang harus lebih proaktif dalam mengawasi kegiatan tambang dan memastikan bahwa pelaku tambang mematuhi peraturan dan melakukan reklamasi yang sesuai,” kata Abi.
Tim Info Warga Banyuwangi akan terus mensupport kinerja pihak berwenang dalam menindak tegas pelaku tambang yang tidak melakukan reklamasi.
Kecaman Keras:
Terhadap Pihak berwenang yang belum mengambil tindakan terkait bekas Galian C terutama di Karangbendo, Rogojampi, Banyuwangi
dan Pelaku tambang yang tidak melakukan reklamasi
(Red)