Binjai – Jejakindonesia.id | Perjudian jenis mesin tembak ikan yang berada di perbatasan Jl. Dewi Sartika dengan Jl.Husni Thamrin di kelurahan pekan binjai kecamatan Binjai kota dapat dipastikan kebal terhadap hukum berada di wilayah kotamadya binjai. Sudah berkali-kali di beritakan oleh media online ini dan dikonfirmasi baik untuk pihak dari Aparat Penegak Hukum maupun instansi pemerintah kota binjai tidak juga menggubris. Kamis (27/3).
Diduga pemilik judi mesin tembak ikan oknum bersuku tionghoa ( mata sipit ) merasa nyaman dan sangat puas mengelola bisnisnya tersebut. Diduga sudah ada indikasi untuk pengkondisian bagi para oknum berseragam yang punya pangkat berpengaruh.
Bukan hanya itu saja, diketahui juga bahwa adanya indikasi keterkaitan dengan Pejabat di Kelurahan Pekan Binjai inisial RN terhadap bisnis haram tersebut. Merasa sama sekali tidak takut terhadap dampak hukum yang terjadi.
Kecamatan Binjai Kota dan Kelurahan Pekan Binjai sudah bolak balik dikonfirmasi media online ini terkait adanya perjudian jenis judi mesin tembak ikan yang beroperasi di bulan suci ramadhan saat umat muslim kota Binjai sedang menjalankan ibadahnya.
Berdasarkan hasil penelitian awak media online ini, Perjudian Mesin Tembak Ikan yang beroperasi bebas pesan di Kota Binjai di kenakan biaya Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) sebesar 10 % ke kas daerah Pemko Binjai. Didalam buku kitab suci tong sancong 2024, secara kamuflase tertulis Permainan Ketangkasan yang mengacu pada pasal yang tertuang.
Pemasukan ke kas Daerah merupakan suatu bentuk dukungan terhadap program pemerintah yang bersifat retribusi pajak daerah. Dalam upaya meningkatkan pembangunan baik itu insfratruktur jangka panjang maupun pembangunan sarana publik.
Sudah jelas tidak berkutik, sehingga membuat oknum mata sipit menjadi terlihat sangat santai aja dan diduga berani berbuat seenaknya saja. Masyarakat merasa tertipu dengan baik itu pemerintah maupun aparat penegak hukum yang berada di wilayah hukum di kota binjai.
Didalam buku kitab suci tong sancong terdapat pasal yang mengacu pada bisnis tersebut, namun ini baru perdana, di kota binjai BEBAS dengan Perjudian bahkan ada produk hukum beserta perda binjai yang mengatur tentang bisnis usaha tersebut.
Ket photo : bukti yang ditemukan dalam kitab suci tong sancong yang menyatakan masuk dalam perda dan pasal nya.
Perwakilan daripada elemen masyarakat Kota Binjai yang merupakan paham dengan prodak hukum berinisial JAs, saat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan oleh media online ini Perihal adanya BEBAS perjudian jenis judi mesin tembak ikan yang berada di kota binjai,melalui pesan WhatsApp yang terhubung dengan nomor pribadinya, mengatakan :
- Advertisement -
- Advertisement -
Dikarenakan perjudian terus meluas di Kota Binjai ini, seperti “adanya indikasi pembiaran dari penegakan hukum di Kota Binjai. Kami meminta kepada APH harus bertindak cepat dan menindak tegas para Bandar, supaya perjudian di Kota Binjai ini hilang”,harap JAs.
Kepala Bidang Pajak Retribusi Daerah BPKAD Kota Binjai, Fitrah saat dikonfirmasi langsung, Selasa (25,3) saat berada di kantor tapi bukan di ruangannya melainkan di ruangan tunggu Kaban BPKAD bertemunya dan melalui nomor pribadinya berupa pesan WhatsApp, Dirinya menyebutkan :
Permainan Ketangkasan saat ini telah resmi dalam perda dan pasal yang sesuai dengan tertulis didalam nya, permainan ketangkasan dikenakan PPN sebesar 10 % yang merupakan sumber pendapatan Daerah yang mengacu pada Retribusi Daerah jasa seni dan hiburan sebagaimana yang dimaksud,”ucap fitrah saat itu. ( Raka )