BANYUWANGI | Jejakindonesia.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Banyuwangi Bergerak (ABB) menggelar aksi demo di kantor DPRD Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu (26/03/2025). Aksi demo tersebut terkait penolakan Undang-Undang (UU) Tentara Negara Indonesia (TNI) yang disahkan 20 Maret lalu.
Dari pantauan di lokasi, puluhan mahasiswa
mulai mamadati gerbang utama kantor dewan sekitar pukul 15.30 WIB. Ruas Jalan Ahmad Yani dari arah Banyuwangi menuju Patung Kuda Jalan Letjen S Parman terpaksa ditutup sementara selama demo berlangsung.
Rombongan massa datang dengan membawa sejumlah spanduk dan poster bernada menolak pengesahan revisi UU TNI. Mereka pun mencoba masuk ke gedung DPRD Banyuwangi, dengan mencoba mendobrak pintu pagar utama. Aksi saling dorong pun tak terelakkan antara polisi dengan mahasiswa.
Upaya aksi dorong pagar besi pintu utama tersebut dilakukan agar tuntutan mereka disampaikan langsung ke Ketua DPRD Banyuwangi. Namun, pihak Kepolisian memberikan opsi agar salah satu perwakilan dari mahasiswa saja yang diperkenankan masuk ke gedung dewan untuk menyampaikan tuntutannya.
Selang tak beberapa lama, Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi I Made Cahaya Negara didampingi Ketua Komisi I Marifatul Kamila menemui mahasiswa, sembari koordinator aksi mengajak seluruh peserta aksi duduk bersama.
Ketua DPRD Banyuwangi Made Cahaya akhirnya menandatangi lembaran tuntutan tersebut. “Bahwa seluruh tuntutan kami terima, tidak ada yang kami tolak. Mereka meminta untuk diteruskan ya kami teruskan, karena Undang-Undang itu kewenangan DPR RI,” kata Made usai menandatangi tuntutan aksi.
Sementara salah satu koordinator aksi Andri mengatakan, bahwa aksi demo di Kantor DPRD Banyuwangi sebagai bentuk rasa sayang kepada TNI. “Kami menolak pelemahan para perwira-perwira TNI yang diberi kewenangan masuk ke ranah sipil, akhirnya mereka tidak fokus terhadap tugas utamanya sebagai TNI,” ungkapnya.
Terdapat 6 poin tuntutan yang disampaikan kepada DPRD Banyuwangi, di antaranya:
1. Menuntut Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU TNI yang telah disahkan.
2. Menolak segala upaya militerisasi institusi sipil dan mengembalikan peran TNI hanya dalam bidang pertahanan negara.
3. Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi dan membatalkan UU ini karena bertentangan dengan konstitusi dan prinsip demokrasi.
4. Menuntut transparansi dan partisipasi publik dalam setiap pembahasan kebijakan yang berdampak pada supremasi sipil dan demokrasi.
5. Menuntut evaluasi terhadap reformasi sektor keamanan agar TNI tetap berada dalam koridor profesionalisme dan tidak melampaui kewenangannya.
6. Meminta DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk menolak UU TNI dan segera membuat surat terbuka kepada DPR RI agar segera dikaji ulang.
7. Bersamaan dengan ini, kami mengharapkan Kodim 0825/Banyuwangi agar menjadi barometernya TNI Nasional dengan patuh dengan
kewajiban utamanya.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan terus melakukan aksi massa dan upaya hukum untuk memastikan UU ini dicabut demi kepentingan rakyat dan demokrasi di Indonesia.