Banda Aceh | Jejakindonesia.id – Salah seorang Aktivis Tingkat Nasional di Aceh, Jufri Zainuddin tegaskan kepada pemerintah agar secepatnya menyelesaikan persoalan konflik lahan Kabel Gajah di Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Hal ini disampaikan Aktivis Nasional aktif dibidang pemulihan konflik dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu, menyikapi keluhan dan kelelahan para masyarakat korban konflik serta para eks tahanan politik/eks narapidana politik (Eks Tapol/Eks Napol) diwilayah Aceh Tamiang atas perbuatan terkesan upaya penguasaan lahan oleh para oknum kelompok berkomplot di daerah tersebut.
Disamping juga dari hasil penelusuran Tim Investigasi pihaknya, terkait wilayah kawasan yang telah dikeluarkan Regulasi oleh pemerintah tentang Batas Aceh Tamiang Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara disinyalir diciptakan upaya konflik lahan oleh para oknum diduga berkepentingan pribadi dan kelompok.
“Konflik interes diduga diciptakan oleh para oknum disinyalir mengarah pada mafia tanah berkepentingan terhadap usaha dan perjuangan masyarakat korban konflik dan Eks Tapol/Napol dalam wilayah kabupaten berjuluk Bumi Muda Sedia, Wilayah Deli, serta Wilayah Langkat,” kata Jufri Zainuddin,
Menurut Jufri Zainuddin, diketahui Ketua Solidaritas Peduli Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SPKP HAM) Aceh tersebut, persoalan realisasi implementasi butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tertuang dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) di Aceh Tamiang terhambat akibat ulah para oknum berkepentingan.
“Jika pihak pemerintah terus membiarkan konflik tersebut maka kita khawatirkan akan menimbulkan konflik lebih besar lagi nantinya dan akan berpotensi menelan korban dari berbagai pihak dilokasi tersebut,” jelas Ketua SPKP HAM tersebut.
Kata Jufri, pihaknya mengikuti semua isu timbul dari situasi dan kondisi terjadi dikawasan tersebut dari berbagai sumber baik masyarakat maupun melalui media, dimana Regulasi yang telah diterbitkan pemerintah pusat untuk penyelesaian janji dan hutang pemerintah pusat terhadap eks Kombatan, Eks Tapol/Napol, serta korban konflik.
“Untuk dikawasan Tenggulun dan Kabel Gajah Desa Tenggulun sekitarnya adalah diperuntukkan untuk korban konflik dan Eks Tapol/Napol di 3 wilayah, Aceh Tamiang, Deli, dan Langkat dibawah koordinasi terstruktur bagi lahan tersebut, dimana pihak pemerintah daerah juga sudah keluarkan CPCL sebagai usulan pemberdayaan,” ungkap Jufri.
Terang Jufri, pertama, dalam hal pengurusan dan persiapan penyediaan lahan tersebut terkoordinir secara terarah dibawah instruksi Wali Nanggroe Aceh, selanjutnya dikoordinir juga melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA) beserta tim lapangan dibawah instruksi Wali Nanggroe Aceh.
“Namun dalam perjalanan prosesi tersebut, diduga timbulnya para oknum kelompok berkepentingan disinyalir menyerobot dan bahkan menguasai lahan dengan membabi buta, bahkan juga menurut terendus informasi banyak lahan terindikasi sudah dijual oleh para oknum kepada Perusahaan Perkebunan di Sumatera Utara (Sumut),” ungkap Aktivis Nasional tersebut.
Melalui rilisnya, Ketua SPKP HAM Aceh, Jufri Zainuddin meminta kepada pemerintah terkait agar segera menyelesaikan konflik lahan tersebut agar prosesnya berjalan sesuai diharapkan dan berdasarkan Regulasi yang berlaku disamping tindak tegas para oknum terlibat mafia tanah dikawasan itu.
Jufri juga meminta kepada instansi pemerintah terkait agar sterilkan kawasan lahan dalam wilayah hukum Aceh sesuai Permendagri nomor 28 tahun 2020 tentang Batas Aceh Tamiang Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara atas indikasi upaya penyeludupan oleh kelompok-kelompok tidak bertanggungjawab dan diduga miliki kepentingan pribadi dan perkaya diri.
“Pemerintah Aceh harus ambil sikap tegas terhadap indikasi upaya penyerobotan kembali wilayah Aceh ke wilayah Provinsi Sumut dan jika terdapat para kelompok warga Aceh dalam praktik diduga berkhianat terhadap Aceh adalah adalah perbuatan berpotensi melawan hukum, tindak tegas mereka,” pinta Ketua SPKP HAM Aceh.
Reporter : Joy MA