Banyuwangi | Jejakindonesia.id – Tragedi yang menimpa seorang pemuda berinisial SH setelah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) BI Banyuwangi kembali memicu polemik. Aktivis sosial Banyuwangi Selatan, Rofiq Azmy, mengkritik LRPPN BI Banyuwangi karena tidak memiliki akreditasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut Rofiq Azmy, tanpa akreditasi BNN, legitimasi dan kualitas layanan LRPPN BI Banyuwangi patut dipertanyakan.(25/03/25).
“Ini bukan hanya soal status legal, tetapi soal tanggung jawab. Kalau bukan mitra resmi BNN, dari mana akreditasi dan pengawasan lembaga ini? Apakah mereka benar-benar memenuhi standar rehabilitasi yang layak?” ujar Rofiq Azmy.
Keluarga korban juga mengungkapkan bahwa SH mengalami tekanan mental yang jauh lebih buruk setelah keluar dari rehabilitasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah LRPPN BI Banyuwangi benar-benar menerapkan pendekatan rehabilitasi yang komprehensif.
Beberapa mantan pasien juga melaporkan dugaan perlakuan kasar dan minimnya tenaga profesional yang kompeten di lembaga tersebut. Hal ini menambah kekhawatiran bahwa rehabilitasi yang dijalankan mungkin tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.
Konfirmasi bahwa LRPPN BI Banyuwangi bukan mitra BNN mengindikasikan kurangnya kontrol dan akreditasi formal dari lembaga negara. Dalam konteks ini, ketiadaan pengawasan BNN membuka peluang bagi terjadinya pelanggaran dalam proses rehabilitasi.
“Tanpa keterlibatan BNN, kita tidak tahu apakah lembaga ini benar-benar mengikuti standar nasional. Ini masalah besar karena nyawa dan masa depan para pasien yang dipertaruhkan,” lanjut Rofiq Azmy.
Kasus ini mendorong desakan dari berbagai kalangan agar pemerintah daerah dan otoritas terkait segera mengevaluasi keberadaan dan kinerja LRPPN BI Banyuwangi. Selain investigasi terhadap tragedi SH, aktivis dan pemerhati sosial meminta adanya regulasi ketat dan pengawasan berkala terhadap lembaga-lembaga serupa.
“Kita butuh transparansi penuh. Kalau lembaga ini tidak memenuhi syarat, maka harus ada tindakan tegas. Jangan tunggu ada korban berikutnya,” pungkas Rofiq Azmy.
Hingga berita ini diturunkan, pihak LRPPN BI Banyuwangi belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan dan status kelembagaan mereka. Di sisi lain, masyarakat terus menuntut kejelasan dan tanggung jawab agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
(Red)