Banyuwangi | Jejakindonesia.id – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan, Polresta Banyuwangi melalui Satuan Narkoba dan Intelkam menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam, biliar, dan toko yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.
Razia yang berlangsung pada Sabtu (22/3/2025) ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H. dengan didampingi Kabag Ops Polresta Banyuwangi, Kompol Idam Kolid,S.H., M.H., bersama Kasat Intelkam Kompol Catur Sulistyantomo,S.E. dan Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono.S.H., M.H. dan Anggota Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, mengatakan bahwa Dalam operasi tersebut, petugas menyisir beberapa titik yang disinyalir masih beroperasi dan menjual minuman keras tanpa izin, meskipun sudah ada imbauan untuk menghormati bulan suci Ramadan.
Hasilnya, tim menemukan satu toko di wilayah Jalan Gandrung, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, yang diketahui menjual minuman keras secara ilegal.
“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan sebanyak 250 botol minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin. Kami juga telah memanggil pemilik toko, ES , untuk menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya
Selain mengamankan miras, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha hiburan malam dan tempat biliar agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu Harkamtibmas,” tambahnya.
Polresta Banyuwangi menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan peraturan terkait ketertiban umum selama bulan puasa dapat dijalankan dengan baik.”pungkasnya.