Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Wak Leng : Adanya Indikasi Penyeludupan Hukum di Kawasan Kabel Gajah
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Wak Leng : Adanya Indikasi Penyeludupan Hukum di Kawasan Kabel Gajah
Berita

Wak Leng : Adanya Indikasi Penyeludupan Hukum di Kawasan Kabel Gajah

Andy
Last updated: Maret 23, 2025 11:22 am
Andy 199 Views
Share
4 Min Read

Aceh | Jejakindonesia.id  – Badlisyah, akrab disapa Wak Leng menilai adanya indikasi penyeludupan hukum oleh para oknum salah satu instansi Yuridis dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terhadap kerangka hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di kawasan Kabel Gajah, Tenggulun, Aceh Tamiang, Aceh.

Hal tersebut diungkapkan Wak Leng kepada pihak media dilokasi Kawasan Kabel Gajah saat pihaknya bersama 70-an masyarakat korban konflik sesuai liputan khusus tim media pada, Sabtu, 22 Maret 2025.

- Advertisement -
Ad image

Menurut Wak Leng, lokasi kawasan Kabel Gajah sesuai Putusan Mahkamah Agung secara Inkracht yakni istilah merujuk pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, selanjutnya negara mengeluarkan Regulasi khusus yakni Permendagri Nomor 28 tahun 2020 tentang Batas Aceh Tamiang Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

“Kita ketahui bersama, beredar di media sosial, bahwa adanya opini terindikasi tuduhan pihak korban konflik dari keluarga Eks Kombatan, mereka (eks korban kebakaran nflik.red) dituding telah merampas tanah para oknum diduga berkomplot atau bersekongkol mengklaim areal lahan yang telah kembali ke wilayah Aceh, tetapi menggunakan kewenangan hukum wilayah Sumut, bagaimana ini,” tanya Wak Leng.

- Advertisement -
Ad image

Wak Leng, sosok diketahui mengetahui persis alur proses pengembalian Tapal Batas wilayah Provinsi Aceh dari eks wilayah hukum Sumut itu sangat menyesalkan bahwa kawasan lahan atau areal tanah sudah kembali ke wilayah hukum Provinsi Aceh tetapi melakukan putusan hukum wilayah Sumut, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 tahun 2020 tentang Tapal Batas Aceh Tamiang Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

“Sampai hari ini, kita semua melihat atau menyaksikan secara bersama dan nyata, kita temui dilapangan, kok wilayah hukum Aceh didirikan plang Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Stabat, wilayah Sumut, apakah di Aceh tidak ada instansi Yuridis dalam menangani hal tersebut,” tanya Wak Leng lagi.

Menurut Badlisyah alias Wak Leng, diketahui salah satu orang dituakan di KPA Wilayah Teumieng dan salah satu penanggung jawab persiapan lahan masyarakat korban konflik wilayah Teumieng, didampingi rekannya, Abdullah, akrab disapa Dan Bayo, meminta kepada pihak pemerintah agar segera menyelesaikan permasalahan sengketa lahan diperuntukkan kepada korban konflik dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

“Lahan tersebut sudah dikeluarkan CPCL oleh Bupati Aceh Tamiang, Mursil, S.H, M. Kn, semasa menjabat, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H, M. Hum, dan Pj. Bupati, Drs.Asra, kepada masyarakat korban konflik, dan dilakukan proses tindak lanjut ke tahap sesuai lanjutan aturan Regulasi, merujuk pada Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA),” jelas Wak Leng.

Tetapi dalam perjalanan diduga ada kelompok oknum berkomplot melakukan upaya hukum ke salah satu wilayah hukum Sumut disinyalir adanya indikasi perampasan lahan untuk dikuasai selanjutnya adanya potensi upaya pencurian hasil dalam areal tanah kebun tersebut.

Wak Leng sangat berharap pihak pemerintah melakukan penyelesaian konflik lahan tanah dan kebun yang akan diperuntukkan kepada pihak korban konflik serta eks Tapol dan Napol sesuai janji pemerintah pusat dituangkan khusus dalam regulasi.

“Jika ini dibiarkan berlarut-larut maka konflik akan semakin besar dan kami tidak bertanggungjawab untuk hal itu, karena masyarakat korban konflik dan eks Tapol/Tapol sudah sangat merasa dirugikan oleh para oknum-oknum berkomplot tersebut,” ungkap Wak Leng.

Selanjutnya, tambah Wak Leng, “Kami meminta kepada pemerintah Aceh agar memerintahkan para pihak diduga berkomplot memasang plang eksekusi PN Stabat agar segera mencabut kembali plang itu karena kawasan tersebut adalah wilayah hukum pemerintah Aceh,” harap Wak Leng mengakhiri.

 

 

Reporter : SAP

You Might Also Like

Presiden Prabowo Menyebut dirinya Sebagai Presiden Buruh Petani, Nelayan dan Orang Susah

Perkuat Kolaborasi Informasi Publik, Redaktur JejakIndonesia.id Silaturahmi ke Humas Polresta Tangerang

Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Sebut Penempatan ASN Pemkab Deli Serdang Adalah Kewenangan Bupati

Menjaga keamanan Polsek Kresek, Kapolsek Kresek lakukan Pengecekan kondisi Tahanan di Mapolsek Kresek Polresta Tangerang

Babinsa Karang Gondang Bersama Warga Bersihkan Jalan Dusun, Lindungi Lingkungan Dan Pererat Silaturahmi

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Polresta Pontianak , bagikan 200 paket takjil tiap hari untuk masyarakat di bulan Ramadhan
Next Article TERKESAN TAKUT TIKUS MATI DI LUMBUNG PADI, Komunitas Jejak Sumut Dapat Surat Balasan Dari KPK RI !!
- Advertisement -
Ad image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Presiden Prabowo Menyebut dirinya Sebagai Presiden Buruh Petani, Nelayan dan Orang Susah
Jejak Indonesia TV Mei 13, 2025
Perkuat Kolaborasi Informasi Publik, Redaktur JejakIndonesia.id Silaturahmi ke Humas Polresta Tangerang
Berita Mei 13, 2025
Walikota Pasuruan Menerima Kunjungan Panitia Event Bromo Kom Challenge 2025
Pemerintahan Mei 13, 2025
Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Sebut Penempatan ASN Pemkab Deli Serdang Adalah Kewenangan Bupati
Berita Mei 13, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?