Binjai – Jejakindonesia.id | Pemerintah telah mengalokasikan anggaran dana bantuan operasional sekolah ( BOS ) 2025 sebesar Rp.73.017. 320.000 Miliar untuk SD,SMP,SMA dan SMK se-Kota Binjai. Anggaran Dana BOS diberikan kepada sekolah – sekolah tersebut sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar. Senin (17/3).
Berdasarkan ketentuan penggunaan dana BOS regulasi Permendikbud 63 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Reguler SD,SMP,SMA/SMK tahun 2021 bahwa dana Bos Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggara pendidikan di sekolah untuk 12 point keperluan beserta penjabarannya, seperti;
1. penerimaan peserta didik baru
2. Pengembangan perpustakaan
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Adapun penyesuaian mekanisme & linimasa pelaporan dana BOS sesuai Permendikbudristek 63 tahun 2023 Juknis Bos 2024 merupakan agenda penting terkait pelaporan dan penyaluran dana BOS Tahun anggaran 2024.
Sudah jelas di jabarkan dalam Juknis untuk penggunaan dana bos yang sesuai regulasi. Lalu,kenapa ada sekolah menengah atas ( SMA )berani mengutip iuran bulanan sekolah dengan nominal yang fantastis ?
Informasi diketahui oleh dari salah satu orangtua siswa yang mengeluh terhadap kutipan yang dilakukan pihak sekolah. Indikasi iuran tersebut berupa sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Keluh kesahnya daripada orang tua murid inisial G kelas 10 tersebut pada saat sedang bermain media sosial Facebook yang sedang mengshare kan status milik orang lain terkait operasi tangan tangan di suatu daerah kemarin persoalan korupsi dana bos sebesar Rp.1,*00 Miliar.
Namun,dalam pengshare status, orang tua daripada inisial G memberikan tulisan berupa kata – kata seperti menyindir suatu daerah kebetulan domisili dari pada orangtua siswa tersebut di Binjai. Seorang netizen berkomentar di dalam stats orangtua siswa/i tersebut mengatakan bahwasanya Binjai tertib dan ikut aturan bro.
Tidak lama kemudian dibalas komentar tersebut oleh orangtua murid inisial G yang anak nya saat ini sedang melakukan proses pembekalan ilmu di sekolah menengah atas negeri ( SMA N1) binjai mengeluh terhadap kutipan SPP yang sekarang sudah bernominal sebesar 105.000 ribu rupiah.
Padahal, sebagai penerima dana BOS pada sekolah tersebut, anggaran yang hampir mencapai ± Rp.2 Miliar angka sangat besar yang di alokasikan oleh pemerintah selama setahun merupakan operasional sekolah sesuai untuk kebutuhan proses belajar mengajar.
Mungkin, oknum kepsek sedang membutuhkan biaya yang sangat besar untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, sehingga anggaran dana bos yang lumayan besar angka yang diterima untuk operasional dan mungkin dirasakan sangat kekurangan uang untuk masuk ke kantong pribadi.
Namun bisa jadi indikasi tidak dapat bagian menikmati uang dana BOS karena banyaknya aktivitas yang dilakukan pihak sekolah. Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Binjai saat akan di konfirmasi oleh media online ini di sekolah, belum sampai ke ruangan kepala sekolah sudah di cegat oleh oknum petugas pengamanan di pos mengatakan ” bahawa kepala sekolah sedang tidak berada di tempat,” katanya.
Orangtua daripada murid inisial G berharap peran aparat penegak hukum Tindak pidana korupsi ( Tipikor) polda Sumatera Utara untuk segera memeriksa oknum kepala sekolah SMA Negeri 1 Binjai yang diduga telah melakukan pungutan liar berupa alasan SPP,padahal operasional sekolah sudah ditanggung dana bos”,harapnya. ( Raka ).