Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Klaim Manajemen PT. YMMA Terbuka untuk Bipartite dalam Kasus PHK Belum Terbukti
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Peristiwa > Klaim Manajemen PT. YMMA Terbuka untuk Bipartite dalam Kasus PHK Belum Terbukti
BeritaPeristiwa

Klaim Manajemen PT. YMMA Terbuka untuk Bipartite dalam Kasus PHK Belum Terbukti

Andy
Last updated: Maret 15, 2025 7:58 am
Andy 371 Views
Share
2 Min Read

Bekasi | Jejakindonesia.id  – Perselisihan antara serikat pekerja PUK SPEE FSPMI dan manajemen PT. Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT. YMMA, Selamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, masih belum menemui titik terang meski telah berlangsung lebih dari dua pekan.

Dukungan solidaritas dari buruh lintas serikat terus berdatangan, sementara berbagai upaya penyelesaian, mulai dari perundingan bipartit hingga mediasi oleh kepolisian, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi, dan Wakil Bupati Bekasi, belum membuahkan hasil.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Alih-alih mencari jalan tengah, manajemen PT. YMMA tetap bersikeras mempertahankan keputusan PHK. Sikap ini bertentangan dengan klaim perusahaan yang menyatakan keterbukaannya dalam menyelesaikan kasus melalui perundingan bipartit.

Persoalan ini semakin rumit dengan adanya perbedaan tafsir terkait Pasal 61 ayat 9 dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. YMMA yang berbunyi:

“Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/karyawan atas dasar pengaduan pengusaha, setelah pengusaha mendapat surat pemberitahuan resmi dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian dan/atau Kejaksaan, dengan ketentuan pekerja/karyawan berhak menerima Uang Penggantian.”

Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja telah memberikan penjelasan melalui surat Nomor: 4/50/HI.00.01/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025. Dalam surat itu, dinyatakan bahwa “PHK yang disebabkan karena dugaan pekerja melakukan tindak pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan laporan kepada pihak yang berwajib.”

Namun, hingga saat ini, manajemen PT. YMMA terkesan mengabaikan pandangan tersebut. Sikap ini menimbulkan kesan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak memiliki peran sebagai penafsir yang mengikat terhadap isi PKB.

Berbagai upaya yang dilakukan serikat pekerja terus menemui jalan buntu, sementara manajemen tetap teguh pada keputusannya. Sikap ini semakin memperjelas kontradiksi antara klaim perusahaan yang menyatakan keterbukaan terhadap perundingan bipartit dengan realitas di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, Kamis (13/3/2025), belum ada perkembangan signifikan dalam penyelesaian konflik ini.

 

 

(Haris Pranatha)

You Might Also Like

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Diplomasi Multilateral untuk Hadapi Tantangan Global

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Ditpolairud Polda Aceh Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut Sabang

Pangkoopsud I: Judol Dilarang Agama Apapun Karena Dapat Menghancurkan Keluarga

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Gratis, Danpos Mayuberi Satgas 700 Bagikan Buku dan Alat Tulis
Next Article Kapolres Binjai Kembali Berbagi Berkah Giat Ramadhan 1446 H !
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024
Berita Juni 30, 2025
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Diplomasi Multilateral untuk Hadapi Tantangan Global
Berita Juni 30, 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Polri Juni 30, 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Ditpolairud Polda Aceh Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut Sabang
Polri Juni 30, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?