Bekasi| Jejakindonesia.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten Bekasi pada hari Selasa 11 Maret 2025 Kesbangpol Kabupaten Bekasi menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Ketua DPD LPKSM Patroli Kabupaten Bekasi. Jum’at (14/03/2025)
Mussa Ali Fathullah, S.H selaku ketua DPD Berterima kasih kepada pemerintah Kabupaten Bekasi atas di terimanya Lembaga LPKSM Patroli sebagai lembaga yang mengemban amanah Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan mengacu pada UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Penyerahan SKT tersebut langsung diberikan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dr. H. Encep Supriatin Jaya, M.Si. dan diterima langsung oleh Ketua DPD LPKSM Patroli Kabupaten Bekasi.
Dengan terbitnya SKT DPD LPKSM Patroli Kabupaten Bekasi Ketua DPD menyampaikan kepada seluruh anggoat untuk berperan aktif menjadi Advokasi pengayom masyarakat diwilayah Bekasi serta siap menampung aspirasi masyarakat, dan patut dilaksanakan oleh para pengurus DPD LPKSM Patroli Kabupaten Bekasi yang juga tergabung dengan para Advokat.
Musa Ali berharap kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Bekasi, agar kiranya bisa Bersinergi dan Kolaborasi dengan LPKSM Patroli guna menjalan Amanat Undang-undang Republik Indonesia, dan kami sebagai anak bangsa menjadi sosial kontrol kami ingin turut andil dalam pengawasan sesuai amanah ADART LPKSM Patroli.
Sumber: DPP LPKSM PATROLI