Binjai – Jejakindonesia.id| Kurun dalam beberapa waktu terakhir, kota rambutan yang dijuluki nama buah menjadi sorotan yang sangat serius. Penyempurnaan dalam pemanggilan nama buah menjadi nama kota binjai. Kini,banyak yang bertanya tanya tentang Kota Binjai ini. Ada apa,dan kenapa bahkan bagaimana winsolution terhadap persoalan yang ada ?
Mari kita mengupas nya dimulai dari
Ada apa : dengan tiap Pendapatan Asli Daerah ?
Kenapa : tiap tahunnya, mengalami DEFLASI ? Secara umum devifisit terus menerus !
Bagaimana : dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ),langkah apa saja yang harus dilakukan, jawaban nya berada di tubuh pejabat struktural yang membidangi retribusi. Jumat (14/3).
Oknum pejabat yang bersih dalam menjalankan tugasnya sangat jarang dan belum tentu ada kita temukan di Binjai saat ini. Dapat kita pastikan,belum tentu ada. Materi edukasi kali ini mengarah ke retribusi pada pasar. Hari demi hari tidak ada hentinya kutipan retribusi pasar ke pedagang terus bergulir dijalankan.
Untuk materi edukasi selanjutnya tentang Retribusi pajak bumi bangunan, Retribusi pajak restoran maupun pajak Retribusi Parkir yang bersumber dari masyarakat maupun daerah sang pemilik properti dan atau developer merupakan pemilik atau pengusaha yang mengelola bisnisnya di kota binjai, next time akan kita bahas.
Jika kita ambil dari beberapa peristiwa yang ada seperti retribusi pasar yang saat ini dikelola dibawah Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai. Saat ini sebagai kepala bagian bidang pasar bernama Ananda Gelora Jaya.
Andaikata, bila kita simpulkan pendapatan Retribusi Pasar dalam sehari saja, sudah berapa banyak duit yang didapat bersumber atau yang diperoleh dari pedagang. Retribusi Pasar yang dimaksud saat ini hanya bentuk nya saja, tapi kita tidak tau regulasi yang dibuat dalam selembar karcis mengacu ke perda apa bunyinya dan kemana lari penyetoran uang yang dihasilkan tidak tau kita.
Dengan demikian, kenapa binjai tiap tahun mengalami penurunan sangat pesat ? Padahal jika kita hitung saja dengan logika tidak diluar nalar ya, implementasikan sesuai banyak pedagang yang aktif jika dikalikan dengan nominal = berapa jumlah baik itu dalam sehari maupun sebulan.
Lalu yang kedua, coba kita pikirkan kembali, pendapatan dari sewa kios dan meja. Berapa banyak yang menyewa dalam sehari,sebulan dan berapa biaya yang didapat kan baik itu perhari maupun perbulan dalam sewa menyewa kios dan meja. Ini belum lagi masuk dari kutipan pedagang yang Los ya..berapa banyak dan berapa jumlah baik dalam sehari maupun sebulan atau pertahun nya ?
Yang jadi misteri saat ini, uang yang dihasilkan dari pendapatan kutipan retribusi pasar ke pedagang,apakah disetor semua ke bendahara pemko binjai melalui pihak bank atau mungkin hanya sekedar saja masuk kedalam kas daerah ?
Lalu, bagaimana dengan sisa uang yang tak disetor semua, diperuntuk kan apakah uang tersebut ? Siapakah dan bagaimana pertanggung jawabannya ? Mungkin saja, selama rumput tak bergoyang, air tuba tidak bersuara, keadaan akan kondusif.
Menurut informasi data yang diperoleh dari kitab suci tong sancong yang berbunyi statistik Daerah kota Binjai per 5 tahun (2019-2020) Retribusi pada tahun 2019 sebesar Rp.4.694.000 dan pada tahun 2020 sebesar Rp.3.686.000.
Namun,untuk yang di tahun (2020-2025) data statistik belum timbul, kemungkinan akan keluar di tahun 2026 mendatang. Nah,jika kita kalkulasikan pendapatan 2020 sebesar Rp. 3.686.000 : 364 hari = 10,098.000. Namun, didalam statistik bunyi retribusi daerah mencakup keseluruhan,tidak menutup kemungkinan retribusi apa saja. Kesimpulan yang kita dapat dan dipelajari,artinya retribusi pasar pada pendapatan baik itu sehari, sebulan maupun pertahun totalnya diduga adanya indikasi penyelewengan anggaran. Sanga besar dan kuat indikasi tersebut.
Andaikata,apabila uang yang didapat di setor semua kemungkinan saja Kota Binjai tidak mengalami deflasi terus menerus sehingga implementasi dari pada pembangunan jangka panjang umumnya akan membawa ke lebih baik lagi.
Persoalan yang kita lihat selama ini menjadi kan cukup serius. Sudah dan seharusnya aparat penegak hukum baik kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Binjai untuk membedah para tikus yang diberi kepercayaan untuk mengelola keuangan daerah.
Menurut informasi yang beredar, saat ini pihak daripada kejaksaan negeri binjai diduga sedang melakukan pemeriksaan forensik terhadap oknum Kabid pasar. Terkait adanya indikasi tersebut, media online ini mencoba mencari fakta dan kebenaran yang ada melalui Kadis Disperindag Naker Kota Binjai Hamdani melalui WhatsApp seluler nya.
Namun, hingga waktu berbuka puasa tiba, sampai dengan berita ini naik, baik itu sang kadis maupun sang kabid tidak merespon pesan WhatsApp dari media online ini. Semakin besar kepercayaan yang jadi pemikiran oleh media Online bahwa benar,diduga Kabid Pasar terindikasi terlibat dalam penyalah gunaan jabatanya.
Sehingga indikasi jaksa meriksa Kabid tersebut beserta anggota yang bekerja dalam mengutip Retribusi Pasar yang katanya sudah berjalan sesuai regulasi dan berdasarkan Perda Binjai. Dalil demi dalil manipulasi tercipta.
Pada umumnya,yang jelas masyarakat meminta kepada baik itu Aparat Penegak Hukum Polres Binjai maupun Kejaksaan Negeri Binjai untuk bedah dan ungkap kebenaran terhadap penyelewengan uang yang berdalih kutipan berbunyi Retribusi Pasar diperoleh dari masyarakat.
Media online ini masih belum mengupas dan mengulas tentang retribusi daerah tentang baik Retribusi Pajak Bumi dan Bangunan maupun Retribusi Pajak 10% Restoran, Perhotelan,dan masih banyak lagi yang menjadi pekerjaan rumah yang sangat serius, sehingga Kota Binjai dari tahun ke tahun hanya mengharapkan bantuan transfer dana dari pusat saja.
Di karenakan Kota Binjai tidak dapat untuk mengelola anggaran pendapatan belanja daerah sendiri oleh karena itu tiap tahun terjadi devisit terus menerus.
Bila ingin suatu kota maju, maka harus di musnahkan dulu tikus tikus kantor yang nakal dan merugikan banyak umat.Sudah bersihnya dari tikus tikus kantor yang nakal dan merugikan banyak umat.
Maka daripada itu terwujud lah suatu kota yang indah dan ekonomi membaik serta memfasilitasi pembangunan baik itu insfratruktur maupun pelayanan publik yang lebih baik lagi,peran berada di pucuk pimpinan tertinggi yang berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum baik itu Polres maupun Kejaksaan Negeri Binjai. (RAKA )