Banyuwangi | Jejakindonesia.id – Polresta Banyuwangi mengamankan empat pelaku penganiayaan yang terjadi di Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Banyuwangi.
Empat pelaku penganiayanaan berinisial FPC, MF, BS dan AZ. Mereka semua warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Dalam kasus ini dalangnya adalah FPC yang merasa dendam kepada salah satu korban berinisial DM karena telah berselingkuh dengan istrinya.
FPC kemudian meminta bantuan kepada MF, BS dan AZ untuk balas dendam kepada korban berinisal DM. FPC jugalah yang membelikan senjata tajam jenis kerambit yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Senjata tajam jenis kerambit itu dibeli di marketplace. Jumlahnya ada dua unit,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, Senin (10/3/2025).
Bila berhasil menganiaya DM, para eksekutor akan dihadiahi uang senilai Rp 2 juta oleh FPC. Sehingga mereka tergiur.
“Mereka diiming-imingi uang senilai dua juta rupiah bila berhasil menganiaya Dinar,” terangnya.
Eksekusi dilakukan pada Minggu (9/3) sekitar 19.00 WIB. FPC kala itu tidak ada di lokasi, tapi dia bertugas mengintai DM.
Setelah diketahui lokasinya, FPC menginformasikan kepada para eksekutor. DM kemudian dibuntuti. Tepat di Jalan Gandrung, Lingkungan Cungking, DM langsung diserang.
“Korban DM diserang. Ada dua warga yakni HS dan I yang tahu dan ikut melerai justru ikut jadi korban,” terang kombes Pol Rama Samtama Putra
Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Keempat pelaku dikenai Pasal 170 ayat 2, dan otak dalam peristiwa ini dijerat pasal 556.
Sementara terkait kondisi korban mereka masih di rawat di RSUD Blambangan. Mereka banyak menderita banyak luka sayatan di sejumlah anggota tubuh. Korban berinisial I dan HS dirawat di ruang rawat inap.
“Namun korban DM kondisinya masih kritis dan belum sadarkan diri,” tegasnya.