ACEH TAMIANG | Jejakindonesia.id – Terkait adanya isu terbit dibeberapa media Online dugaan penculikan terhadap Anto Dukun, salah seorang ketua kelompok tani dirumahnya di Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun, kabupaten setempat.
Badlisyah, akrab disapa Wak Leng, Senin (10/03/25) bantah adanya isu dugaan penculikan itu dilakukan oleh beberapa orang tersebut, karena informasi berhasil terhimpun dilapangan kedatangan orang-orang itu bukan untuk melanggar hukum, melainkan meluruskan beberapa persoalan terkait tanah korban konflik dikuasai oleh Anto Dukun Cs.
“Informasi berhasil saya peroleh dari beberapa sumber akurat dan terpercaya menyebutkan, tujuan mereka datangi rumah Anto Dukun dengan tujuan ingin meluruskan dan menyelesaikan persoalan tanah korban konflik dalam kawasan Taman Nasional Gunung Louser (TNGL) disinyalir dikuasai Anto Dukun bersama rekan-rekannya,” kata Wak Leng.
Menurut Wak Leng, informasi dirinya dapatkan, terkait peristiwa tersebut tidak ada tujuan berbuat kriminal melainkan ingin mengajak ke rumah Datok Penghulu Kampung setempat guna membicarakan penyelesaian persoalan terkait urusan tanah disinyalir selama ini dikuasai dan dirambah oleh kelompok Anto Dukun dengan alasan Putusan PN Stabat yang berada diatas tanah dalam hukum Aceh..
“Sehubungan dengan hal itu, dalam hal ini persoalan tanah sudah diputuskan oleh hukum ke wilayah Aceh namun masih terpasang pamplet wilayah Sumatera Utara (Sumut), kami pertanyakan bagaimana ketegasan hukum di Aceh Tamiang mewakili wilayah hukum Aceh,” jelas Wak Leng.
Kata Mantan Dan Ops KPA Wilayah Teumieng itu, “Tidak ada namanya penculikan terhadap Anto Dukun, isu itu dikembangkan dan terkesan dibesar-besarkan oleh mereka yang punya kepentingan bersama kelompoknya, kami sangat menyesalkan adanya pernyataan terhadap Eks GAM buat resah di Tenggulun, itu tidak benar dan kami juga tidak terima fitnah itu,” tegas Badlisyah alias Wak Leng.
“Eks GAM di Tamiang tidak berbuat anarkis, setahu saya karena kami sangat menjunjung tinggi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan untuk menjaga dan memelihara perdamaian Aceh,” ungkap Wak Leng diketahui salah seorang Tokoh dituakan dalam KPA Tamiang.
Wak Leng menegaskan bahwa dirinya sudah sangat optimis dan siap mendukung semua program pemerintah serta taat hukum yang berlaku dengan semua persoalan penyelesaian tanah korban konflik tersebut.
Lebih lanjut, sebut Wak Leng, pihak Anto Dukun Cs diduga telah lakukan penyeludupan hukum melalui Putusan Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Stabat terhadap tanah dalam wilayah Aceh di kawasan Kabel Gajah, “Ini seharusnya diluruskan dulu oleh pihak hukum, karena diduga mereka berkomplot,” sebutnya.
Wak Leng dalam hal ini tidak pernah berkomplot untuk memerintahkan pihak tertentu untuk perbuatan melanggar hukum, bahkan pihaknya selalu menghargai ketentuan hukum yang berlaku.
“Menurut analisa kami dari berbagai sumber di lapangan kami telusuri, semua rangkaian rentetan tudingan penculikan itu ada kaitannya antara di Tenggulun dan di Bandar Pusaka karena disinyalir adanya serangkaian kronisme terhadap penguasaan tanah dan pengrusakan kebun warga dan beberapa eks Kombatan,” terang Tokoh Eks GAM Wilayah Teumieng itu.*
Keterangan Photo :
“Kedatangan mereka bermula ingin mengajak Anto Dukun ke rumah Datok Penghulu Kampung untuk luruskan duduk masalah aksi Anto Dukun Cs, tetapi Anto Dukun tidak pro aktif,” terang Wak Leng
Red