Banyuwangi | Jejakindonesia.id – LRPPN (Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Peyalagunaan Narkotika) Banyuwangi secara resmi memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan permintaan sejumlah uang kepada keluarga inisial LMA saat proses rehabilitasi. Klarifikasi ini disampaikan langsung di kantor LRPPN Jl. Kepiting No. 89, Tukang Kayu Sobo, Kecamatan Banyuwangi, pada Sabtu (9/3/2025), dengan dihadiri awak media, Bhabinkamtibmas, Lurah Singotrunan, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Humas LRPPN, Agus Hariyanto menegaskan bahwa tuduhan pemerasan kepada keluarga LMA adalah **tidak benar**. Proses rehabilitasi inisial LMA dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk koordinasi dengan keluarga, tes urin, dan langkah-langkah hukum yang ditempuh. Humas LRPPN menjelaskan, “Rehabilitasi ini bertujuan menyelamatkan LMA dari pengaruh narkoba. Semua prosedur telah dijalankan, termasuk komunikasi dengan keluarga dan pembuktian melalui hasil tes urin positif.”
LRPPN juga menampilkan bukti fisik hasil tes urin yang menunjukkan inisial LMA positif menggunakan narkoba. Agus Hariyanto menambahkan, “Kami bekerja profesional dan transparan. Proses rehabilitasi ini justru upaya untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba sekaligus melindungi LMA dan masyarakat.”
Keluarga LMA, yang sebelumnya dikabarkan dimintai sejumlah uang, akhirnya memberikan tanggapan atas klarifikasi dari LRPPN. Salah satu anggota keluarga, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa memang ada komunikasi terkait biaya selama rehabilitasi, namun hal itu masih dalam konteks administrasi dan perawatan, bukan bentuk pemerasan.
“Kami sempat merasa kaget dengan adanya permintaan biaya, tetapi setelah mendapatkan penjelasan dari pihak LRPPN, kami memahami bahwa ada prosedur yang harus dijalani,” ujar pihak keluarga LMA.
LRPPN Banyuwangi kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan rehabilitasi sesuai aturan, melibatkan pihak berwenang, dan mengedepankan prinsip kemanusiaan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpancing isu tanpa verifikasi dan aktif mendukung upaya pencegahan narkoba di lingkungan.