BOGOR | Jejakindonesia.Id – H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H., yang lebih akrab disapa “KING JABAR”, selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Arul sebagai Divisi Hubungan Antar Lembaga, Sabtu 8/Maret/2025.
Acara tersebut berlangsung di kantor DPP LPKSM yang berlokasi di Kantor DPP LPKSM PATROLI, tepatnya Jl Raya Leuwiliang Bogor Pertokoan Lewiliang Indah Blok A-8, Rt 01/ 10 Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor Jawa Barat Indonesia.
Penyerahan SK ini merupakan langkah penting dalam memperkuat struktur organisasi LPKSM, di mana Arul diharapkan dapat menjembatani komunikasi dan kerjasama antara LPKSM dengan berbagai lembaga lain.
H. Sukarman menekankan, “Dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada Arul, kami berharap dapat memperkuat jaringan kerjasama yang ada, ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan konsumen di masyarakat.
Ketua Umum LPKSM juga menambahkan, “Kami harus bersinergi untuk menghadapi tantangan yang ada.
Melalui kolaborasi yang solid, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi konsumen saya percaya, dengan komitmen dan dedikasi, kita dapat mencapai tujuan bersama.
Dikatakan Arul, “Saya merasa terhormat atas kepercayaan yang diberikan kepada saya.
Harapan saya adalah dapat menjalin hubungan yang harmonis dengan berbagai lembaga, serta berkontribusi dalam upaya perlindungan konsumen, bersama tim LPKSM, saya yakin kita dapat mewujudkan visi dan misi yang lebih besar,” ujarnya.
Acara penyerahan SK ini dihadiri oleh anggota DPP LPKSM dan perwakilan dari lembaga mitra, yang menunjukkan dukungan terhadap langkah strategis ini.
Dengan adanya Divisi Hubungan Antar Lembaga, LPKSM berharap dapat memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Red@Jejakindonesia