Binjai – Jejakindonesia.id | Kota Binjai yang hanya memiliki 5 Kecamatan, tapi tingkat politik yang ada cukup membuat para elit politik berpikir dan bekerja keras. Dinamika di kota yang dijuluki sebagai buah rambutan ini tentu sangat memberikan nilai nilai demokrasi dalam berpolitik. Jumat (7/3).
Hal yang harus disiapkan dengan berbagai cara dalam bentuk apapun tetap di tempuh. Fenomena yang saat ini terjadi Ketika merasa tidak adanya keadilan bagi sang pemangku jabatan di elit politik sendiri.
Bukan hanya di Pemilihan Legislatif saja terjadi gejolak untk merebutkan kursi panas. Ternyata,begitu sudah mendapatkan kursi kejayaan tetap saja masih menimbulkan percikan api di dalam forum. Ya, percikan api tersebut saat ini terjadi memperebutkan kursi Ketua DPRD Binjai.
Beberapa hari yang lalu, tepatnya di depan Kantor DPRD Binjai, dihebohkan kembali dengan kehadiran atas nama mahasiswa yang membawa masa dan membawa tulisan dengan berbagai macam jenis tulisan seperti MATINYA KEADILAN.
Wakil Ketua II DPRD Binjai Hairil Anwar S.Pd.i Fraksi PKS secara rapat paripurna eksternal sudah definitif menjadi Wakil Ketua DPRD II Binjai. Sebagai Pimpinan secara langsung sangat mempunyai beban dan tanggung jawab yang besar.
Sebuah keputusan yang normatif merupakan suatu kebijakan yang diambil sudah tepat sesuai dengan regulasi saat Bung Hairil Anwar selaku Wakil Ketua II DPRD Binjai memimpin rapat paripurna penetapan Ketua DPRD Binjai.
Dinamika politik terjadi dari dua arah aliran berbeda, awalnya masuk surat keputusan ( SK ) DPP Partai GOLKAR dengan usulan nama yang diusung dan masuk surat keputusan yang diusung oleh DPP Partai GOLKAR Sumut.
Pengesahan yang sudah ditetapkan yang dimana dalam hal itu Hairil Anwar selaku pimpinan memimpin rapat paripurna ternyata membawa dirinya kearah yang bergejolak. Sebuah keputusan penetapan membuat ketidak terimanya sang Pejuang yang sudah menghabiskan energi selama ini.
Tapi, bagi Hairil sendiri itu bukan persoalan, karena dia menganggap bahwa dirinya sudah melakukan upaya yang terbaik. Dirinya hanya menjalankan prosedur yang ada pada surat keputusan yang terakhir saat validasi keabsahan di ketahui langsung oleh DPP Partai GOLKAR dan Mendagri.
Saat disinggung dengan awak media online ini tentang mati nya keadilan yang ada melalui pesan WhatsApp nya, Hairil Anwar menjawab pertanyaan wartawan, dirinya menyebut kan bahwa “dirinya sebagai pimpinan Wakil Ketua II DPRD Binjai sudah menjalankan prosedur dan mekanisme yang ada. Semua berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,tidak ada yang namanya MATI KEADILAN, justru keadilan itu sendiri datang kepada seseorang yang merasa dianggapnya tepat,”ujar Hairil.
Tidak hanya itu saja, Hairil juga menjelaskan rangkaian alur mulai dari masuk dan keluarnya surat hingga berhenti di meja Walikota Binjai yang berdasarkan tanggal ditetapkan. Berikut alur penjelasan dari pada seorang Hairil Anwar ;
Mulai masuknya SK DPP Partai GOLKAR tanggal 25 November 2024 untuk atas nama Mahyadi SP yang tertuang di dalam isi surat sudah di gelar rapat paripurna, yang dimana diketahui untuk diusulkan SK ke Gubernur pada saat itu dikirimkan surat ke Walikota Binjai, namun terhenti di meja Walikota Binjai.
“Terhentinya surat usulan SK ke Gubernur di Meja Kerja Walikota Binjai sangat begitu lama sehingga memakan waktu sampai 5 Februari 2025, bisa kita hitung dan bayangan kan berapa lama, jadi kenapa Saya yang dituding”,Pungkas Hairil.
Alasan yang cukup menarik kenapa surat pengusulan SK ke Gubernur terhenti di meja kerja Walikota Binjai. Benar, Walikota Binjai sendiri beralasan bahwa tidak mau menandatangani hasil keputusan rapat paripurna DPRD Binjai tentang atas penetapan Calon Ketua DPRD atas nama Mahyadi SP.
Kemudian disusul dengan adanya SK Perubahan dari DPP Partai GOLKAR atas kepimpinan DPRD Binjai yang sebelum nya atas nama Mahyadi diubah menjadi nama Hj.K.Gusuartini Br.Surbakti, tertanggal 22 Januari 2025.
Masuk SK DPP Partai GOLKAR yang kedua tepatnya, tanggal 10 Februari 2025 perihal permintaan perubahan paripurna penetapan calon ketua DPRD Binjai dari Golkar. Saat itu, bersamaan dengan SK DPP Partai Golkar pada tanggal 10 Februari 2025 ditetapkan, Keluarnya SK Gubernur atas nama Mahyadi SP.
Atas masuk nya kedua tersebut secara bersamaan yang berbunyi yaitu , surat perubahan nama calon ketua DPRD Binjai dari DPP Partai GOLKAR dan SK Gubernur Sumut,maka seluruh pimpinan DPRD dan ketua Fraksi melaksanakan rapat internal.Terjadinya berlangsung rapat internal tepatnya tanggal 15 Februari 2025 saat itu dipimpin langsung oleh “Wakil Ketua I H.Juli Sawitma Nasution SH.MH.
Salah satu hasil dari rapat internal pimpinan yaitu pimpinan daripada fraksi menanyakan mekanisme perubahan paripurna untuk perubahan nama calon Ketua DPRD Binjai ke Kemendagri Jakarta serta menanyakan mekanisme validasi SK Perubahan nama dari DPP Golkar yang masuk surat ke DPRD Binjai dan ke Kantor DPP Golkar di Jakarta pada tanggal 18 Februari sampai dengan 19 Februari 2025,”terang Hairil
Hairil juga menambahkan ” keesokan harinya tepat pada tanggal 20 Februari 2025, kembali menggelar rapat internal bersama ketua fraksi. Dalam agenda rapat Internal pimpinan tersebut meminta daripada hasil dan upaya setelah berkunjung dan konsolidasi ke kantor DPP Golkar dijakarta sekaligus Ke Kemendagri terkait SK DPP Golkar yang atas nama Ibu Hj.K.Gusuartini Br Surbakti dan mekanisme paripurna.
Demikian atas perubahan nama usulan calon Ketua DPRD Binjai dengan hasil kesepakatan dalam rapat pimpinan tersebut bahwa tepatnya hari Sabtu akan diadakan rapat banmus tanggal 22 Februari 2025 yang diberi judul untuk penjadwalan paripurna perubahan usulan calon Ketua DPRD Binjai dari Partai Golkar,”ujar Hairil.
Sidang Rapat Paripurna istimewa terakhir dihari yang sama, perubahan nama calon Ketua DPRD Binjai dari nama Mahyadi SP berubah menjadi Nama Hj.K.Gusuartini Br.Surbakti. Dengan ketentuan yang sesuai hasil daripada keputusan rapat banmus DPRD Binjai telah menghasilkan kesepakatan bersama.
Momentum yang memakan waktu lama dengan gejolak-gejolak yang ada membuat kita semakin percaya tidak ada perjuangan mengkhianati hasil. Berdasarkan SK DPP Golkar yang ditunjuk dan terlampir dalam isi surat.
Bahwa atas nama Hj.K.Gusuartini Br.Surbakti telah mengesahkan menjadi Ketua DPRD Binjai periode 2024 – 2029, pengesahan itu terjadi saat sidang rapat paripurna pada tanggal 22 Februari 2025 ditetapkan di Binjai,”kata Hairil.
Hairil juga menerangkan, untuk masyarakat kota binjai,mari kita sama sama terima hasil keputusan rapat yang sudah di tetapkan. Jangan ada lagi membuat suatu gerakan MOSI – MOSIan atas ketidak kepercayaan dan jangan menganggap tidak ada rasa keadilan yang selama ini sudah dibuat
Banyak rintangan yang dilalui untuk mengambil keputusan.Pengesahan sudah ditetapkan, “mari kita bergandengan tangan dan berjalan dengan menghadapi ujian selanjutnya demi kemajuan sebuah kota yang kita cintai ini, maka badai sebagai rintangan akan kalah dengan ketabahan dengan memiliki rasa sabar , kekompakan, kesolidan kita,”sebut Hairil.
“Kesuksesan adalah ketika kita dapat memberi manfaat kepada orang lain, bukan malah menyusahkan orang lain.” setelah narasi ini di terbitkan,maka sudahilah membuat pergerakan aksi aksi yang tidak berfaedah. Karena apabila masyarakat terpengaruhi oleh unfaedah yang sudah dibangun, maka bisa dinyatakan kota binjai tidak akan bisa maju mulai dari tingkat ekonominya maupun SDM nya.
Benar tergantung dari mana sudut pandangnya, tapi sudahilah aksi aksi tersebut,apalagi saat saya melihat medsos TikTok, ada oknum pemuda yang buat konten membangun narasi seolah-olah DPRD BINJAI MELAKUKAN CAWE CAWE.
Polemik yang keluar bisa menimbulkan dampak keterlambatan dalam membangun kota binjai,jadilah sosok pemuda yang bisa membantu program yang ada di Kota Binjai, dengan membantu pemerintah melalui program yang berfaedah Berarti menjadi warga negara yang bijak dalam mensejahterakan masyarakat.
Aneh saja, kok asal jeplak keluar bahasa diduga Hairil Anwar dituding terhadap matinya rasa keadilan. Ternyata bahasa DITUDING yang dilontarkan ke Hairil Anwar sangat tidak tepat sasaran. Melalui media online, dinamika yang ada saat pembahasan hingga akhir penetapan dibuat dengan sejelas jelasnya,semua ada mekanisme yang berjalan sesuai regulasi.tidak ada pengesahan yang dapat menguntungkan kepentingan urusan pribadi Hairil Anwar, ( Raka ).