Banyuwangi – Jejakindonesia.id | Aksi penebangan pohon dikawasan sempadan saluran irigasi sekunder Yang berlokasi di Dusun jalen RT/RW 02/04, desa setail, kec.Genteng, banyuwangi. Yang diduga dilakukan Oleh oknum pengusaha Loden kayu berinisial BQ dan KH,terbilang Nekat dan sungguh berani.
Padahal, sebuah papan informasi larangan penebangan pohon Yang terpampang dilokasi tersebut seolah tak nampak dimata mereka, sehingga pohon mahoni, waru dan kenitu yang tumbuh di kawasan lindung sempadan sungai itu tetap di babatnya. Menanggapi Hal ini, pemerhati hukum ketenagakerjaan, Tata ruang dan lingkungan hidup Banyuwangi Agus Setyawan, S.H. Angkat bicara.
“Penebangan batang pohon penyangga ekosistem sungai merupakan kejahatan lingkungan, penebangan pohon tanpa dilengkapi surat izin rekomendasi dari dinas yang berwenang merupakan ilegal loging”, ujarnya Pada Minggu (2/3/2025).
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan UU nomor 32 Tahun 2009 pasal 98 ayat 1 mengatur ancaman pidana bagi pelaku pengrusakan lingkungan hidup berupa pidana kurungan penjara paling singkat tiga tahun, paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit tiga miliar dan paling banyak seouluh milyar Rupiah.
Masih menurut Agus, bahwa Pasal 99 ayat 1 UU Yang sama juga menegaskan, orang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, “terancam pidana kurungan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit satu miliar, paling banyak tiga miliar rupiah”, sambungnya.
Senada Agus Setiawan, Sugiarto aktivis Muda banyuwangi mengungkapkan keprihatinannya. Ketika Melihat puluhan potongan kayu mahoni Yang terbilang masih Muda bergelimpangan berada dikebun milik BQ.
“Bohong! Menurutku Itu Cuma alibi mereka saja, masa iya sekelas Pemain kayu tidak paham aturan bahkan gak tau jika pohon – pohon Yang hidup dikawasan sempadan itu dilarang ditebang oleh siapapun”, kata sugi kepada awak media ini.
Ketua Forum komunitas sadar hukum Itu menambahkan, bahwa dirinya mengendus aroma dugaan adanya kongkalikong antara oknum korsda Pengairan dan oknum pengusaha lodenan kayu
“Jangan sampai bantaran sungai Yang semestinya menjadi ruang penyangga ekosistem sungai justru hanya ladang pribadi oknum tidak bertanggung jawab, oleh karena Itu kami akan mendesak Aparat penegak hukum (APH) memproses hukum kasus Illegal logging ini, Jelasnya. (Red)