Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Aksi Penebangan Pohon Dikawasan Sempadan Saluran Irigasi Sekunder, Oknum Pengusaha Loden Kayu Berinisial BQ dan KH tak Hiraukan Papan Informasi Larangan Penebangan Pohon
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > Aksi Penebangan Pohon Dikawasan Sempadan Saluran Irigasi Sekunder, Oknum Pengusaha Loden Kayu Berinisial BQ dan KH tak Hiraukan Papan Informasi Larangan Penebangan Pohon
BeritaHukum & Kriminal

Aksi Penebangan Pohon Dikawasan Sempadan Saluran Irigasi Sekunder, Oknum Pengusaha Loden Kayu Berinisial BQ dan KH tak Hiraukan Papan Informasi Larangan Penebangan Pohon

selamet Solichin
Last updated: Maret 3, 2025 4:35 am
selamet Solichin 382 Views
Share
2 Min Read

Banyuwangi – Jejakindonesia.id | Aksi penebangan pohon dikawasan sempadan saluran irigasi sekunder Yang berlokasi di Dusun jalen RT/RW 02/04, desa setail, kec.Genteng, banyuwangi. Yang diduga dilakukan Oleh oknum pengusaha Loden kayu berinisial BQ dan KH,terbilang Nekat dan sungguh berani.

Padahal, sebuah papan informasi larangan penebangan pohon Yang terpampang  dilokasi tersebut seolah tak nampak dimata mereka, sehingga pohon mahoni, waru dan kenitu yang tumbuh di kawasan lindung sempadan sungai itu tetap di babatnya. Menanggapi Hal ini, pemerhati hukum ketenagakerjaan, Tata ruang dan lingkungan hidup Banyuwangi Agus Setyawan, S.H. Angkat bicara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Penebangan batang pohon penyangga ekosistem sungai merupakan kejahatan lingkungan, penebangan pohon tanpa dilengkapi surat izin rekomendasi dari dinas yang berwenang merupakan ilegal loging”, ujarnya Pada Minggu (2/3/2025).

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan UU nomor 32 Tahun 2009 pasal 98 ayat 1 mengatur ancaman pidana bagi pelaku pengrusakan lingkungan hidup berupa pidana kurungan penjara paling singkat tiga tahun, paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit tiga miliar dan paling banyak seouluh milyar Rupiah.

Masih menurut Agus, bahwa Pasal 99 ayat 1 UU Yang sama juga menegaskan, orang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, “terancam  pidana kurungan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit satu miliar, paling banyak tiga miliar rupiah”, sambungnya.

Senada Agus Setiawan, Sugiarto aktivis Muda banyuwangi mengungkapkan keprihatinannya. Ketika Melihat puluhan potongan kayu mahoni Yang terbilang masih Muda bergelimpangan berada dikebun milik BQ.

“Bohong! Menurutku Itu Cuma alibi mereka saja, masa iya sekelas Pemain kayu tidak paham aturan bahkan gak tau jika pohon – pohon Yang hidup dikawasan sempadan  itu dilarang ditebang oleh siapapun”, kata sugi kepada awak media ini.

Ketua Forum komunitas sadar hukum Itu menambahkan, bahwa dirinya mengendus  aroma dugaan adanya kongkalikong  antara oknum korsda Pengairan dan oknum pengusaha lodenan kayu

“Jangan sampai bantaran sungai Yang semestinya menjadi ruang penyangga ekosistem sungai justru hanya ladang pribadi oknum tidak bertanggung jawab, oleh karena Itu kami akan mendesak Aparat penegak hukum (APH) memproses hukum kasus Illegal logging ini, Jelasnya. (Red)

You Might Also Like

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Diplomasi Multilateral untuk Hadapi Tantangan Global

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Ditpolairud Polda Aceh Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut Sabang

Pangkoopsud I: Judol Dilarang Agama Apapun Karena Dapat Menghancurkan Keluarga

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Prawita GENPPARI Dorong Pemanfaatan Lahan Untuk Apotik Hidup di Lingkungan Warga
Next Article Dua Pendaki Srikandi Gugur di Puncak Carstensz, SUAKA 96 Ucapkan Duka Cita
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024
Berita Juni 30, 2025
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Diplomasi Multilateral untuk Hadapi Tantangan Global
Berita Juni 30, 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Polri Juni 30, 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Ditpolairud Polda Aceh Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut Sabang
Polri Juni 30, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?